LEBONG, RADARLEBONG.ID - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah meminta Kapolres, Dandim hingga Bupati pada Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara menyaksikan pencabutan pilar tapal batas yang dipasang di Desa Renah Jaya Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara.
Perintah ini disampaikan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dalam rapat tertutup bersama Forkopimda Bengkulu di ruang rapat Balai Raya Semarak Bengkulu, Selasa (13/12/2022).
"Patuhi Permendagri nomor 20 tahun 2015 yang masih berlaku hingga saat ini. Sampai adanya ketetapan hukum mengenai revisi Permendagri," kata Gubernur dalam rapat tersebut.
Rohidin juga meminta Kapolres, Dandim dan Bupati pada Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara untuk menyaksikan pencabutan pilar batas oleh masyarakat Lebong yang didampingi Ormas Garbeta Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Buntut Pemasangan Pilar Tapal Batas, Kapolres Bengkulu Utara Minta Jangan Picu Konflik Antar Warga
"Kemudian, untuk pencabutan patok nantinya akan dipantau oleh Kapolres dua wilayah, Dandim dua wilayah dan disaksikan Bupati," tegas Gubernur Bengkulu dikutip dari akun instagram @mediacenterbkl.