"Dari pengembangan penyidikan, ada 2 korban lain yang sudah membuat laporan ke kita (polisi). Jadi ada 3 korban dalam kasus ini," kata Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah.
Kepada pihaknya, salah satu dari 2 orang korban ini mengaku jika pernah diajak ngamar ke sebuah villa yang berada di Kabupaten Rejang Lebong.
Untung saja, saat itu korban menolak dan berupaya melawan niat bejat tersangka SA, hingga akhirnya ia bisa lolos dari villa itu.
"Modusnya sama, iming-iming akan diangkat menjadi pegawai di pondok pesantren sama seperti korban pertama," pungkasnya.