Ketua MPR Sarankan Pemilu 2024 Dipikir Ulang, Wakil Ketua MPR Syarief Hasan: Melanggar Konstitusi

Jumat 09-12-2022,20:35 WIB
Reporter : Redaksi Radar Lebong
Editor : Redaksi Radar Lebong

JAKARTA, RADARLEBONG.ID - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan, menanggapi isu penundaan Pemilu 2024.

Ia menilai isu penundaan Pemilu 2024 menganggu iklim demokrasi di Indonesia yang telah dibangun dengan baik.

"Jadwal Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan sesuai UU, harus dihormati bersama," kata Syarief Hasan, dalam laman resmi MPR RI, Senin 5 Desember 2022.

Sebagai pejabat negara, harusnya semua pihak menghormati UU dan keputusan yang telah dibuat oleh KPU RI. Jadwal ini juga dinilainya sudah sesuai dengan UUD 1945.

BACA JUGA:Pemilu 2024, Senator Riri Dorong Politik Asyik Tanpa Berisik

"Jadwal ini sudah sesuai dengan undang-undang dasar 45, dimana masa jabatan Presiden adalah 5 tahun," katanya.

Menurutnya, tidak ada alasan untuk menundak pelaksanaan Pemilu 2024. Termasuk halnya, alasan Covid-19.

“Jika Pemilu 2024 ditunda, maka akan terjadi kekosongan pemerintahan definitif di kabupaten/kota dan provinsi, hingga nasional," ujarnya.

Wacana perpanjangan masa jabatan Presiden, tambahnya, berpotensi menuju kekuasaan yang absolut dan merusak.

BACA JUGA:Syukuran Rumah Baru Kopli Ansori di Bengkulu, Abdi Rakyat Kompak 'Bolos' Kerja

"Kekuasaan Absolut akan sangat berbahaya, Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely, bahwa kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak benar-benar merusak”, tegas Syarief Hasan.

Syarief Hasan yang juga anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat mengungkapkan isu penundaan Pemilu 2024 tidak seharusnya terus digulirkan apalagi oleh pejabat publik.

"UUD 1945 dengan tegas membatasi kekuasaan Presiden hanya 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali 1 periode atau maksimal 10 tahun. Pemilu tidak boleh ditunda karena bisa merusak demokrasi," ungkapnya.

Ia juga menegaskan akan terus mengawal konstitusi sehingga tidak ada penundaan Pemilu 2024.

BACA JUGA:Peringatan Hakordia 2022 di Lebong Sepi Kegiatan, Abaikan Edaran KPK?

Kategori :

Terpopuler