Yuk Cairkan BSU di Kantor Pos, Terakhir 20 Desember, Hangus Jika Tidak Diambil

Jumat 09-12-2022,15:45 WIB
Reporter : Redaksi Radar Lebong
Editor : Redaksi Radar Lebong

BACA JUGA:Jelang Penerimaan THLT, Disnakertrans Diserbu Pencari Kerja

3. Jika belum memiliki akun, kamu bisa melakukan pendaftaran lebih dulu.Caranya, kamu tinggal memasukkan username, password, OTP, dan membuat PIN sesuai aturan yang berlaku.

4. Setelah berhasil, kamu tinggal login dalam aplikasi dan klik logo Kemnaker

5. Setelah itu, klik BSU Kemenaker 1 di opsi Jenis Bantuan.

6. Selanjutnya, pilih 'Ambil Foto Sekarang' untuk mengunggah foto e-KTP

7. Lalu, lengkapi identitas diri, dan klik Lanjutkan

8. Jika berhasil, aplikasi PosPay akan menampilkan status penerima BSUKode QR akan muncul apabila kamu tercatat sebagai penerima BSU

9. Nantinya, kamu perlu menunjukkan kode QR tersebut ke Kantor Pos untuk melakukan pencairan BSU tahap VII senilai Rp 600.000.

Kategori :

Terpopuler