Lengkap, Tinggal Klik Nama Penerima PIP pip.kemdikbud.go.id

Minggu 04-12-2022,16:09 WIB
Reporter : Redaksi Radar Lebong
Editor : Redaksi Radar Lebong

JAKARTA, RADARLEBONG.ID - Sebagai bentuk kepedulian pemerintah bagi peserta didik , khususnya yang berasal dari keluarga miskin atau miskin untuk biaya pendidikan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)  meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP).PIP yang diberikan dalam bentuk bantuan uang tunai untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin , prioritas agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah. 

Baik melalui jalur formal SD, sampai SMA/SMK dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus. Dengan PIP diharapkan mampu menekana angka putus sekolah siswa agar dapat terus melanjutkan jenjang pendidikan.

Tak hanya itu saja, dengan PIP diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

BACA JUGA:HUT SMPN 6 Lebong, Momen Wujudkan Sekolah Bermutu, Berprestasi dan Berkarakater

Berikut Ini Kriteria Peserta Didik pemegang KIP

1.Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

2.Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

3.Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera

4.Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

5.Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

6.Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

7.Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

8.Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Bagi Anda yang ingin cek penerima data KIP bisa klik LINK INI!

https://fin.co.id/read/117845/tinggal-klik-ini-link-cek-penerima-pip-di-pipkemdikbudgoid-2022/15

 

Kategori :