JAKARTA, RADARLEBONG.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan melarang mantan narapidana (napi) maju sebagai calon anggota legislatif (caleg), 5 tahun sejak bebas menjalani hukuman pidana.
Hal ini disampaikan dalam sidang pengucapan putusan uji Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tengang Pemilihan Umum yang digelar pada Rabu (30/11/2022) yang diajukan pemohon Leonardo Siahaan, warga Tambun Utara, Bekasi.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," bunyi amar putusan seperti dikutip dari salinan putusan nomor 87/PUU-XX/2022, Rabu (30/11/2022).
Diketahui, pasal 240 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi "tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".
Pemohon beranggapan jika pasal ini bisa menjadi dalil bagi mantan koruptor, untuk kembali mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg). Hal ini, menurut pemohon akan menambah masalah bagi parlemen baik di pusat maupun di daerah di kemudian hari.
"Muncul kekhawatiran caleg eks koruptor hanya akan menularkan bibit korupsi kepada anggota legislatif lainnya atau bahkan mengulang praktek korupsi yang pernah dilakukan sebelumnya," urai pemohon dalam alasan permohonannya.
Dalam amar putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 yang dibacakan Ketua Pleno Anwar Usman, menyatakan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana apabila dirumuskan selengkapnya berbunyi:
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
…
g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;
(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan
(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
"Ketentuan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu perlu diselaraskan dengan memberlakukan pula masa menunggu jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara yang berdasar pada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana sebagai syarat calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," bunyi pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Pada putusan ini, MK menambah syarat bagi mantan terpidana yang akan maju menjadi calon anggota legislatif yakni mesti menunggu selama 5 tahun sejak selesai menjalani masa hukuman.