Pemkab Lebong Izinkan Warga Tempati Rumdin Pejabat Eselon II, Daripada Terbengkalai

Senin 28-11-2022,11:44 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Redaksi Radar Lebong

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Pemkab Lebong mengizinkan bagi warga yang ingin menempati rumah dinas (rumdin) pejabat eselon II di Desa Suka Bumi, Kecamatan Lebong Sakti yang sudah lama terbengkalai.

Warga dibolehkan untuk memanfaatkan bangunan tersebut dengan catatan mengeluarkan biaya sendiri untuk melakukan perbaikan pada kerusakan bangunan tersebut.

Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Rizka Putra Utama, M.Si, mengakui jika pihaknya memberikan izin kepada warga untuk menempati rumdin pejabat eselon II di Desa Suka Bumi ini.

"Selagi belum digunakan oleh pemerintah, ya boleh untuk ditempati sementara oleh masyarakat," kata Putra.

BACA JUGA:Asyik, Warga Rehab dan Tempati Rumdin Pejabat Lebong yang Lama Terbengkalai

Ia mengakui jika sebelumnya kompleks rumdin tersebut rencanakan akan digunakan untuk tempat tinggal dokter maupun tenaga medis. Namun, program tersebut belum jadi dilaksanakan.

"Jadi selagi rencana itu belum dilaksanakan, tidak ada salahnya bangunan itu ditempati warga agar bangunan ini tetap terawat dan terjaga," lanjutnya.

Sebelum ditempati warga, kompleks bangunan milik Pemkab Lebong ini sudah seperti sarang hantu bahkan kerap dijadikan tempat maksiat oleh oknum tak bertanggung jawab.

"Jika nanti bangunan itu akan digunakan oleh pemerintah, maka masyarakat harus meninggal lokasi tersebut. Dan hal ini sudah kita sampaikan kepada mereka yang ingin menempati rumdin itu," terangnya.

BACA JUGA:Sim Salabim, Aset Mobnas Dihapus, Muncul Mobnas Baru

Dirinya sangat bersyukur adanya masyarakat yang ingin memanfaatkan bangunan terbengkalai milik pemerintah ini. Sebab, perbaikan kerusakan pada bangunan itu, ditanggung sendiri oleh warga.

"Kami sangat bersyukur kalau ada warga yang ingin menempati bangunan itu, karena perbaikannya tidak menggunakan APBD," singkatnya.

Kategori :