LEBONG, RADARLEBONG.ID - Kendatipun Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Setkab Lebong telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Namun, untuk membentuk dan mengaktifkan BUMD Perberasan tergantung pada 2 poin ini yakni Perda dan keuangan daerah. Terlebih penyertaan modal tersebut guna menunjang operasional Perumda Perberasan untuk dibahas 2023 mendatang. Besaran modal yang akan diberikan tergantung dengan kemampuan daerah dengan peruntukan seperti membeli gabah, peralatan penunjang, pembangunan lantai jemur dan lainnya. BACA JUGA:Perda BUMD Perberasan, Tunggu Kajian Investasi Penyertaan Modal "Untuk modal berbentuk uang tak sekaligus direalisasikan, namun menyesuaikan dengan kemampuan daerah. Bisa direalisasikan dalam jangka 5 tahun, disesuaikan dengan kemampuan daerah," kata Kabag Ekonomi dan SDA Setkab Lebong, Antonius Anaperta, SE, M.Si. Kata dia, semakin cepat Raperda tersebut disahkan maka proses penyertaan modal bisa segera dilakukan. "Pada intinya penyertaan modal tergantung dengan Perda dan keuangan daerah," jelasnya. Konsep BUMD Perberasan tersebut akan menampung gabah hasil panen petani. Dimana, Pemkab Lebong akan mengandeng pemilik healer padi dalam menyuplai kebutuhan gabah yang akan diolah menjadi beras unggulan Kabupaten Lebong untuk dijual kembali. BACA JUGA:12 Hutang Raperda Lama Kembali Masuk Usulan Propemperda 2022, Kok Bisa Dan BUMD Perberasan yang dipilih mengingat lahan sawah di Kabupaten Lebong yang cukup luas mencapai 9 ribu hektar lebih. Terlebih lagi Kabupaten Lebong sudah memiliki UPTD perberasan, namun sejauh ini tak berjalan maksimal karena keterbatasan anggaran.Bentuk Perumda Perberasan di Lebong, Tergantung 2 Poin Ini
Kamis 24-11-2022,13:42 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Redaksi Radar Lebong
Kategori :
Terkait
Kamis 24-11-2022,13:42 WIB
Bentuk Perumda Perberasan di Lebong, Tergantung 2 Poin Ini
Rabu 12-10-2022,12:32 WIB
Pemkab BU Teken Kerjasama Penyertaan Modal ke Bank Bengkulu
Jumat 07-10-2022,12:38 WIB
Penyertaan Modal BUMDes, Tidak Ada Alasan Kades dan Pemdes Tak Tahu, Wajib Dipertanggungjawabkan
Terpopuler
Sabtu 21-03-2026,16:30 WIB
Pemerintah Terapkan WFH 1 Hari per Minggu untuk Hemat BBM
Minggu 22-03-2026,06:44 WIB
Isuzu Panther 2026 Resmi Dibahas: Desain Modern, Mesin Diesel Tangguh, Harga Mulai Rp288 Juta
Minggu 22-03-2026,06:47 WIB
OPPO Pad 5 Pro Resmi Muncul! Tablet Flagship 2026 Siap Tantang iPad Pro
Minggu 22-03-2026,07:00 WIB
15 Tanaman Indoor yang Tumbuh Subur Hanya dengan Air (Tanpa Tanah)
Minggu 22-03-2026,06:49 WIB
6 Tanaman Depan Rumah Minimalis yang Estetik dan Instagramable
Terkini
Minggu 22-03-2026,15:00 WIB
Toyota Ayla 2026: Mobil Murah dengan Fitur Mewah, 30 km/l, Hancurkan Pasar LCGC Indonesia
Minggu 22-03-2026,14:00 WIB
Daftar Harga Terbaru Mobil Honda Maret 2026 Lengkap Semua Tipe
Minggu 22-03-2026,13:00 WIB
Mitsubishi Pajero 2026: Kembalinya Legenda SUV Off-Road
Minggu 22-03-2026,12:07 WIB
Harga Emas Hari Ini 22 Maret 2026 Anjlok Hingga Rp242 Ribu, Investor Waspada
Minggu 22-03-2026,12:00 WIB