LEBONG, RADARLEBONG.ID - Kendatipun Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Setkab Lebong telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Namun, untuk membentuk dan mengaktifkan BUMD Perberasan tergantung pada 2 poin ini yakni Perda dan keuangan daerah. Terlebih penyertaan modal tersebut guna menunjang operasional Perumda Perberasan untuk dibahas 2023 mendatang. Besaran modal yang akan diberikan tergantung dengan kemampuan daerah dengan peruntukan seperti membeli gabah, peralatan penunjang, pembangunan lantai jemur dan lainnya. BACA JUGA:Perda BUMD Perberasan, Tunggu Kajian Investasi Penyertaan Modal "Untuk modal berbentuk uang tak sekaligus direalisasikan, namun menyesuaikan dengan kemampuan daerah. Bisa direalisasikan dalam jangka 5 tahun, disesuaikan dengan kemampuan daerah," kata Kabag Ekonomi dan SDA Setkab Lebong, Antonius Anaperta, SE, M.Si. Kata dia, semakin cepat Raperda tersebut disahkan maka proses penyertaan modal bisa segera dilakukan. "Pada intinya penyertaan modal tergantung dengan Perda dan keuangan daerah," jelasnya. Konsep BUMD Perberasan tersebut akan menampung gabah hasil panen petani. Dimana, Pemkab Lebong akan mengandeng pemilik healer padi dalam menyuplai kebutuhan gabah yang akan diolah menjadi beras unggulan Kabupaten Lebong untuk dijual kembali. BACA JUGA:12 Hutang Raperda Lama Kembali Masuk Usulan Propemperda 2022, Kok Bisa Dan BUMD Perberasan yang dipilih mengingat lahan sawah di Kabupaten Lebong yang cukup luas mencapai 9 ribu hektar lebih. Terlebih lagi Kabupaten Lebong sudah memiliki UPTD perberasan, namun sejauh ini tak berjalan maksimal karena keterbatasan anggaran.Bentuk Perumda Perberasan di Lebong, Tergantung 2 Poin Ini
Kamis 24-11-2022,13:42 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Redaksi Radar Lebong
Kategori :
Terkait
Kamis 24-11-2022,13:42 WIB
Bentuk Perumda Perberasan di Lebong, Tergantung 2 Poin Ini
Rabu 12-10-2022,12:32 WIB
Pemkab BU Teken Kerjasama Penyertaan Modal ke Bank Bengkulu
Jumat 07-10-2022,12:38 WIB
Penyertaan Modal BUMDes, Tidak Ada Alasan Kades dan Pemdes Tak Tahu, Wajib Dipertanggungjawabkan
Terpopuler
Jumat 14-08-2026,13:46 WIB
4 Rekomendasi Vitamin Peninggi Badan untuk Anak
Jumat 14-08-2026,13:49 WIB
4 Rekomendasi Vitamin Promil untuk Tingkatkan Peluang Kehamilan
Jumat 14-08-2026,13:20 WIB
Suzuki GSX-R150 Terbaru Tampil Menggoda Mata, Cek Harganya
Jumat 14-08-2026,19:54 WIB
Kapolri Cup 2026 Gandeng Infinix GT 50 Pro sebagai Official Tournament Device
Jumat 14-08-2026,18:26 WIB
KPK Geledah Rumah Pribadi Kabid SDA Dinas PUPR Kota Bengkulu, Bawa 3 Koper & 1 Kardus Dokumen
Terkini
Jumat 14-08-2026,20:00 WIB
Bellingham Antusias Dilatih Mourinho di Real Madrid: “Ini Mimpi Saya”
Jumat 14-08-2026,19:54 WIB
Kapolri Cup 2026 Gandeng Infinix GT 50 Pro sebagai Official Tournament Device
Jumat 14-08-2026,19:28 WIB
BKN Sebut 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih PPPK Penuh Waktu
Jumat 14-08-2026,18:26 WIB
KPK Geledah Rumah Pribadi Kabid SDA Dinas PUPR Kota Bengkulu, Bawa 3 Koper & 1 Kardus Dokumen
Jumat 14-08-2026,13:49 WIB