JAKARTA, RADARLEBONG.ID - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menyatakan dukungan dan akan mengawal keputusan pemerintah yang menetapkan kenaikan 10 persen upah minimum sebagaimana Peraturan Menteri (Permen) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief meminta kepada pemerintah daerah di Bengkulu untuk menjadikan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 sebagai patokan. "DPD RI menyambut baik keputusan pemerintah ini dan saya minta agar pemerintah daerah di Bengkulu dapat menerapkan kebijakan ini mengingat buruh sekarang menanggung beban berat setelah naiknya harga BBM (Bahan Bakar Minyak)," kata Hj Riri Damayanti John Latief, Rabu (23/11/2022). Wakil Ketua Umum BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Bengkulu ini menerangkan, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 tersebut cukup objektif dan sesuai dengan aspirasi yang selama ini disampaikan buruh. BACA JUGA:Senator Riri Sampaikan Belasungkawa Musibah Gempa Cianjur "Saya imbau untuk semua pihak terkait di Bengkulu dapat melakukan penyesuaian dan melaksanakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ini secara konsekuen. Demi pulihnya daya beli masyarakat," tandas Hj Riri Damayanti John Latief. Lulusan Magister Manajemen Universitas Bengkulu ini berharap selain menaikan upah buruh, ia juga meminta kepada pemerintah untuk dapat mencegah lebih banyak terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai perusahaan sebagaimana yang marak terjadi akhir-akhir ini. "Pemerintah selalu menyampaikan optimisme kuatnya perekonomian nasional dalam menghadapi resesi global. Saya yakin ini bukan hanya wacana. Cegah lebih banyak PHK, berikan perlindungan ekstra kepada seluruh pekerja Indonesia," ujar Hj Riri Damayanti John Latief. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Kabupaten Kepahiang ini menambahkan, bila sebelumnya tidak ada kenaikan upah dengan alasan pendapatan perusahaan terpuruk akibat pandemi covid-19 hampir sepanjang dua tahun terakhir, maka tahun 2023 kenaikan tidak boleh lagi ditunda. BACA JUGA:Senator Riri Apresiasi Suksesnya Muktamar Muhammadiyah ke 48 "Alhamdulillah sekarang pandemi covid-19 telah terkendali. Ekonomi mulai relatif stabil. Jadi saya kira kurang tepat kalau ada perusahaan mengajukan alasan merugi dengan adanya kenaikkan upah ini," demikian tutup Hj Riri Damayanti John Latief.Senator Riri Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Kenaikan Upah
Rabu 23-11-2022,17:53 WIB
Kategori :
Terkait
Kamis 15-02-2024,14:33 WIB
Apakah Komeng Calon DPD? Fotonya Mengundang Tawa Trending di X
Kamis 11-01-2024,16:20 WIB
Kekurangan Surat Suara Pemilu 2024 di Kabupaten Lebong Capai 6.219 Lembar
Rabu 22-11-2023,07:00 WIB
UMP 2024: Kenaikan Besar atau Kecil, Ini Jawabannya!
Selasa 28-02-2023,16:14 WIB
Jaga dan Rawat Aset Pariwisata Bengkulu
Selasa 28-02-2023,16:05 WIB
Senator Riri Dorong Pengawasan Distribusi Beras
Terpopuler
Terkini
Jumat 28-03-2025,14:49 WIB
PKH Tahap 2 2025 Kapan Cair? Cara Cek Bansos PKH
Jumat 28-03-2025,14:44 WIB
Rekomendasi 3 HP Kamera 200MP Untuk Mengabadikan Moment Idul Fitri 2025
Jumat 28-03-2025,13:23 WIB
Tips Agar Ibu Hamil Tidak Mabuk Perjalanan Selama Mudik
Jumat 28-03-2025,13:19 WIB
Tips Jitu Menjaga Stamina saat Mudik Lebaran
Jumat 28-03-2025,13:09 WIB