LEBONG, RADARLEBONG.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong akan melaksanakan program Satpol PP Road to School dengan menyasar sekolah tingkat SMP dan SMA sederajat.
Tujuannya guna memberikan pemahaman tentang beberapa Peraturan Daerah (Perda) kepada para pelajar yang mana bertujuan meminimalisir terjadinya kenakalan remaja. Salah satunya seperti Perda pengendalian peredaran lem aica aibon serta peredaran tuak. Kasatpol PP Lebong Andrian Aristiawan, SH melalui Kasi Advokasi dan Mediasi Satpol PP Lebong Sumitro, S.Sos mengatakan kegiatan ini rencananya akan dilakukan hari ini (18/11).BACA JUGA:Pusling Bakal Kembali Sambangi Sekolah
Dengan kegiatan tersebut, lanjut dia, bisa memberikan pemahaman kepada pelajar agar terhindar dari perbuatan yang sifatnya negatif. "Kegiatan ini yang pertama kali kami lakukan sebagai langkah menyelamatkan generasi penerus bangsa tidak salah memilik jalan," katanya. Lanjut Sumitro, selain berkaiatan dengan Perda, ada beberapa materi lainnya yang akan disampaikan dalam kegiatan ini. Seperti terkait disiplin, mengindari penyalahgunaan narkotika serta yang lainnya. "Agar nantinya menjadi pelajar yang cerdas dan terhindar dari hal yang negatif," ungkapnya. BACA JUGA:Jaksa Kenalkan Soal Hukum ke Pelajar Ditambahkannya, bahwa program Satpol PP Road to School ini dirancang khusus untuk mengantisipasi kenakalan di kalangan pelajar seperti membolos, tawuran pelajar, bahaya narkoba, bahaya HIV AIDS, dan tindakan penyakit masyarakat (Pekat) lainnya. Kegiatan ini merupakan giat kunjungan ke sekolah-sekolah di Kabupaten Lebong yang ditujukan untuk memberikan penyuluhan. "Hal ini, kami berupaya untuk memberikan pengarahan kepada siswa tentang bahaya tersebut dengan cara persuasif, komunikatif,dan edukatif," tukasnya.