Berdasarkan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012.
Disebutkan dalam angka ke-5 huruf c bahwa Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
Atas nama redaksi radarlebong.disway.id. menyatakan mencabut berita yang telah ditayangkan pada radarlebong.disway.id
Dengan Judul :
"BMA Lebong Versi SK Bupati Kopli Angkat Camat Jadi Raja, P. FAMAL Desak Penegak Hukum Deteksi Potensi Makar" yang ditayangkan pada pukul 16.00 WIB Senin (14/11/2022).
Kami Nyatakan Dicabut dan Ditarik Atas Permintaan Dari Narasumber, Perkumpulan Front Aliansi Masyarakat Lebong (P. FAMAL), Bachtiar.
Atas ketikdaknyamaan ini kami sampaikan mohon maaf. Demikianlah pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Penanggungjawab Redaksi
Debi Antoni.