Kasus Pemberian Upeti Dispendik Bengkulu Utara Bakal Seret Tersangka Baru

Senin 14-11-2022,13:45 WIB
Reporter : Firdaus Effendi
Editor : Redaksi Radar Lebong

BENGKULU UTARA, RADARLEBONG.ID - Pasca ditetapkannya menjadi tersangka, dua orang ASN Pemkab BU yakni Kardo Manurung selaku Kepala Dispendik BU dan bawahannya Syeffri Andis Sagala Kasi Sarpras SD.

Saat ini penyidik Polda Bengkulu terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan atas perkara dugaan korupsi permintaan fee proyek atas hasil pekerjaan di Dispendik BU terhadap Kontraktor. 

Menariknya, kasus ini akan menyeret tersangka baru.Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH.

"Tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru atas kasus ini. Namun, saat ini pihak penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan. Yang pasti, jika hasil dari pengembangan ini berlanjut, pastinya proses selanjutnya akan dilanjutkan," ujarnya singkat.

BACA JUGA:Hambat Pencairan, Kepala Dispendik Bengkulu Utara Dijerat Korupsi Terkait Pemerasan, Ancamannya Mengerikan

Menariknya, dalam keberhasilan pihak Polda Bengkulu dalam mengungkap aksi ASN dilingkungan Pemkab BU ini, mendapatkan respon dari masyarakat Bengkulu Utara.

Seperti disampaikan eks DPRD Bengkulu Utara Dedy Syafroni, yang mengapresiasi kinerja pihak kepolisian. Dalam hal ini, ia percaya bahwa pihak kepolisian akan mengusut tuntas perkara ini. 

Meski demikian, ia meminta kepada pihak kepolisian dalam pengusutan tuntasnya untuk mengungkap muara dari uang fee proyek yang diminta oleh oknum ASN ini. 

Pasalnya, ia menilai adanya petunjuk atau arahan atas keberanian oknum ASN ini dalam hal menjalankan dan menyalahgunakan kewenangannya.

BACA JUGA:OTT Kadispendik Bengkulu Utara Diduga Gegara Fee Proyek, BB Rp 11 Juta

"Tidak mungkin seseorang berani, kalau bukan karena adanya tekanan ataupun arahan dari pihak lain, untuk meminta uang kepada pihak rekanan.

Untuk itu, kami atas nama masyarakat meminta dan percaya kepada pihak polisi akan mengusut kasus ini sejelas jelasnya.

Terutama, aktor yang mengarahkan atau menekan oknum ini untuk meminta uang. Yang pastinya, muara uang ini akan berada pada aktor tersebut," singkat Dedy.

Diketahui, sebelumnya modus para terduga dalam mengumpulkan upeti proyek dengan mengincar proyek yang sudah Provisional Hand Over (PHO).

Atau pekerjaan yang sudah diselesaikan pihak rekanan dan tinggal menunggu proses pencairan.

Terduga mengancam pihak rekanan yang tidak memberikan fee proyek ini, maka proses pencairan akan dihambat.

Ketiga terduga ini disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor dengan ancaman pindana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.

 

 

Kategori :