BENGKULU UTARA, RADARLEBONG.ID - Polres Bengkulu Utara (BU) secara resmi telah menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik, pada Kamis (10/11).
Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana SIK MM melalui Kasat Lantas Polres BU, Iptu Eka Hendra A STK SIK membenarkan terhadap penerapan Tilang elektronik tersebut dimulai secara serentak pada 10 November 2022 di seluruh jajaran Polda Bengkulu. "Benar mas, sudah mulai kita terapkan tilang elektronik atau Etle, secara serentak Kamis (10/11)," ujar Kasat. Kasat pun menjelaskan, terkait dengan ETLE di wilayah hukum Polres BU, penerapannya dengan sistem Etle Mobile bukan Etle Statis, karena hal ini dilakukan dengan wilayah hukum Polres BU yang memang belum banyak memiliki Traffic light atau yang lebih dikenal lampu merah. BACA JUGA:Lebong Belum Bisa Terapkan Tilang Elektronik Jadi untuk penerapan Etle jajaran Satlantas Polres BU melakukan dengan sistem Etle Mobile agar lebih maksimal karena bersifat dinamis karena pergerakannya terus berubah dari satu tempat ke tempat lain mengikuti area patroli yang dilakukan petugas Satlantas Polres BU. "Untuk penerapan Etle ini kita menggunakan sistem Etle mobile karena bersifat dinamis karena pergerakannya terus berubah dari satu tempat ke tempat lain mengikuti area patroli yang dilakukan petugas kita. Diharapkan Etle Mobile mampu menjangkau berbagai wilayah yang belum dilengkapi dengan Etle Statis,"terangnya. Lebih lanjut, Iptu Eka menuturkan, untuk pelanggaran lalu lintas yang dapat direkam Etle Mobile pun sama seperti Etle Statis. Diantaranya pelanggaran batas kecepatan maksimal, menggunakan ponsel ketika berkendara, pengendara motor tidak mengenakan helm, pengemudi yang tidak memasang sabuk pengaman, hingga angkutan barang over dimension overloading (ODOL). BACA JUGA:Beredar Video Pemuda Lebong Pura-Pura Kesurupan Saat Ditilang Polisi "Kendati difoto secara manual oleh petugas patroli kita, namun cara kerjanya sama, gambar atau foto pelanggaran lalu lintas yang terekam disimpan dalam pusat data. Sistem akan mencari informasi detail pelanggar berdasarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan pelanggar. Lalu, kami akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos. Surat tersebut berisi foto bukti pelanggaran, lokasi dan waktu pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, tenggat waktu konfirmasi, dan tautan serta kode referensi. Semoga masyarakat dapat mengetahui,bahwa penerapan tilang elektronik di Wilayah Hukum Polres BU sudah diterapkan, "tandasnya.Polres Bengkulu Utara Sudah Berlakukan Tilang Elektronik, Berikut Jenis Pelanggaran yang Bisa Direkam
Sabtu 12-11-2022,11:12 WIB
Reporter : Firdaus Effendi
Editor : Redaksi Radar Lebong
Tags : #sistem tilang elektronik
#polres bengkulu utara
#jenis pelanggaran tilang elektronik
#electronic traffic law enforcement (etle)
Kategori :
Terkait
Rabu 10-07-2024,16:52 WIB
Tanggap Cepat Polres Bengkulu Utara Ungkap Kasus Pencurian Motor dalam Kurang 24 Jam
Jumat 26-01-2024,12:43 WIB
Stop Bising! Polres BU Tindak Puluhan Knalpot Brong
Selasa 20-06-2023,16:07 WIB
Waspada! Transaksi Jual Beli Gunakan Uang Palsu Jelang Idul Adha di Lebong
Selasa 20-06-2023,13:54 WIB
Polres Bengkulu Utara Gelar Senam Bersama Digoyang Doorprize
Jumat 16-06-2023,15:23 WIB
Polisi di Bengkulu Utara Serahkan Darah, Untuk Apa?
Terpopuler
Rabu 19-02-2025,14:46 WIB
Belum Rilis iPhone SE 4 Diprediksi Bakal Laris Manis, Ini Alasannya
Rabu 19-02-2025,13:46 WIB
Resep Ketan Ayam LO MAI GAI, Kenyal Gurih Lembut
Rabu 19-02-2025,13:41 WIB
Resep Tori Paitan Ramen Kuah Kaldu, Mudah dan Praktis!
Rabu 19-02-2025,15:03 WIB
5 Penyebab Asam Urat Tinggi di Usia Muda, Hindari Sebisa Mungkin
Rabu 19-02-2025,13:38 WIB
Ini Peran Lisa BLACKPINK dalam Serial The White Lotus
Terkini
Rabu 19-02-2025,15:03 WIB
5 Penyebab Asam Urat Tinggi di Usia Muda, Hindari Sebisa Mungkin
Rabu 19-02-2025,14:49 WIB
Cara Mengubah Warna Chat WhatsApp, Lebih Berwarna dan Lucu
Rabu 19-02-2025,14:46 WIB
Belum Rilis iPhone SE 4 Diprediksi Bakal Laris Manis, Ini Alasannya
Rabu 19-02-2025,13:46 WIB
Resep Ketan Ayam LO MAI GAI, Kenyal Gurih Lembut
Rabu 19-02-2025,13:41 WIB