LEBONG, RADARLEBONG.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong mengimbau agar 9 partai politik (parpol) di Kabupaten Lebong untuk memanfaatkan waktu perbaikan hasil verifikasi faktual (verfak) yang hanya ditenggat 13 hari dari tanggal 10 hingga 23 November mendatang melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos menjelaskan perbaikan yang dimaksud seperti verfak kepengurusan dan keanggotan 9 Parpol calon peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Lebong.
Sementara untuk verfak keanggotaan partai, hasilnya kesembilan partai masih ditemukan ada yang BMS. Dari jumlah 1.105 sampel anggota parpol hanya 363 yang dinyatakan sudah Memenuhi Syarat (MS). BACA JUGA:Ratusan Sampel Verfak Anggota Parpol, Terancam TMS
"Tepatnya terhadap sekretaris dan bendahara Parpol. Kalau untuk keanggotaan masih ada beberapa Parpol," jelasnya
Lanjut Yoki, dari perbaikan hasil verfak tersebut nantinya KPU Kabupaten Lebong akan kembali melakukan verfak perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan yang akan dilaksanakan 24 November hingga 7 Desember 2022.
"Dari perbaikan yang sudah dilakukan, kami akan kembali melakukan verfak dengan mendatangi kantor partai dan satu per satu rumah anggota Parpol sesuai yang ditentukan dalam SIPOL," singkatnya.
Diketahui 9 Parpol di Kabupaten Lebong yang dilakukan verfak adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). Partai Gelora, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Ummat.