LEBONG, RADARLEBONG.ID - Deposito APBD Lebong tahun anggaran 2021 senilai Rp 50 miliar yang dilakukan Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ternyata hanya mampu meraup bunga deposito sebesar Rp 179,7 juta atas bunga deposito yang disepakati sebesar 3 persen.
Plt. Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi, SSTP, M.Si, melalui Kabid Pendapatan, Monginsidi, S.Sos, kepada Radar Lebong diruang kerjanya belum ini menjelaskan berdasarkan rekening koran Kas Daerah (Kasda), pada tahun anggaran 2021 terdapat pemasukan PAD dari deposito sebesar Rp 179,7 juta.
PAD yang berasal dari bunga deposito sebesar 3 persen ini tercatat sebagai pendapatan bunga atas penempatan uang daerah tahun anggaran 2021.
BACA JUGA:Bunga Deposito APBD, Diduga Lebih Dari 3 Persen
"Kalau yang tercatat berdasarkan rekening koran yakni sebesar Rp 179.794.550," ungkap Monginsidi.
Ditanyai mengenai perhitungan PAD dari bunga deposito yang didapatkan Pemkab Lebong dari Bank Umum milik Pemerintah ini, Monginsidi mengaku tidak tahu secara pasti.
Namun, ia memastikan jika PAD dari sektor pendapatan bunga atas penempatan uang daerah tahun 2021 ini sudah tercatat sebagai PAD tahun anggaran 2021.
"Kalau untuk berapa lama deposito termasuk juga berapa bunga nya, saya kurang tahu. Kami hanya menerima data pemasukan atas PAD pendapatan bunga deposito yang sudah disetorkan ke Kasda," tambahnya.
BACA JUGA:Deposito APBD 2021 Rp 50 Miliar, Atas 'Titah' Bupati
Sementara itu, PAD Lebong pada tahun anggaran 2021 tidak mencapai target. Dari target sebesar Rp 20.647.991.787 hanya terealisasi sebesar Rp 18.807.648.520,33 atau sekitar 91,09 persen.
Sedangkan pada tahun anggaran 2022 target PAD yang ditetapkan dalam APBD Lebong yakni sebesar Rp 21,5 miliar namun per 30 September lalu baru terealisasi sebesar Rp 12,4 miliar atau 57,45 persen.