LEBONG, RADARLEBONG.ID - Meskipun pembangunan rumah produksi pabrik jeruk gerga senilai Rp 5,6 miliar di Kecamatan Rimbo Pengadang telah selesai melalui DAK tahun 2021.
Namun dipastikan pabrik jeruk gerga belum dapat beroperasi sebelum mengantongi izin Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini disampaikan Plt. Kepala DPMPTSP Lebong, Hj. Nelawati, SP, MM melalui Kabid Perizinan, Kurniadi, SE. "Untuk rumah produksi pabrik jeruk gerga, kami (DPMPTSP, red) baru ada mengeluarkan izin persetujuan lingkungan. Dan sejauh ini belum ada permohonan izin lain yang diajukan dari Disperindagkaop," kata Kusdinar. Meski izin persetujuan ingkungan sudah diterbitkan, ia menegaskan jika rumah produksi pabrik jeruk gerga tersebut belum dapat dioperasikan atau difungsikan. BACA JUGA:Pembangunan Rumah Industri Pabrik Jeruk Gerga, Mantan KPA 'Ngaku' Hanya Cairkan Dana 25 Persen Sebab masih terdapat beberapa izin lain yang mesti harus dikantongi dari DPMPTSP, seperti izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Layak Fungsi (SLF), hingga izin Nomor Induk Berusaha (NIB). "Ketiga izin ini wajib diantongi sebagai syarat pengoperasian gedung maupun usaha industri, hanya saja sejauh ini kami belum menerima nontifikasi untuk penerbitan PBG, SLF, dan NIB dari bidang Cipta Karya, " lanjutnya. Dijelaskannya, untuk pengurusan perizinan PBG dan SLF sendiri, pemohon tentu harus mendapatkan persetujuan kesesuai ruang hingga persetujuan lingkungan. Kemudian sesuai PP no 22 tahun 2021, setiap izin persetujuan lingkungan yang sudah diterbitkan diwajibkan untuk diumum kepada masyarakat supaya bangunan yangbakan dimanfaatkan tersebut benar-benar sudah sesuai prosedur. "Kami sifatnya hanya menunggu permohonan, apabila syarat-syarat yang diajukan pemohon dinyatakan lengkap maka permohonannya langsung diproses untuk selanjutnya diterbitkan izin," singkatnya.Perizinan Belum Lengkap, Pabrik Jeruk Gerga Terancam Mubazir
Rabu 26-10-2022,13:49 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi
Tags : #perizinan
#pabrik jeruk gerga
#dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (dpmptsp)lebong
Kategori :
Terkait
Rabu 20-09-2023,23:09 WIB
Perizinan Berbasis OSS Beri Kemudahan dan Kenyamanan bagi Investor
Rabu 28-06-2023,13:32 WIB
Sudah 3 Tahun Berdiri, Pabrik Jeruk di Lebong Ini Tak Juga Ajukan Izin Persetujuan Bangunan Gedung
Selasa 27-12-2022,15:20 WIB
Jelang Tahun Baru 2023, Perizinan Pabrik Jeruk Gerga di Lebong Belum Juga Tuntas, Bakal Mubazir Nih
Kamis 03-11-2022,11:18 WIB
Pabrik Jeruk Gerga Belum Beroperasi, Camat RP Didatangi Kelompok Petani Jeruk Gerga
Rabu 26-10-2022,13:49 WIB
Perizinan Belum Lengkap, Pabrik Jeruk Gerga Terancam Mubazir
Terpopuler
Minggu 28-12-2025,12:00 WIB
Spesifikasi Toyota Kijang Super 2026: Fitur Mesin, Interior, dan Daya Tahan Legendaris
Minggu 28-12-2025,08:34 WIB
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Hadir Ini Spesifikasi dan Keunggulannya
Minggu 28-12-2025,07:46 WIB
Toyota Avanza 2026 Resmi Bertransformasi, Lebih Mewah dan Efisien
Minggu 28-12-2025,13:00 WIB
Isuzu Panther 2026 Mobil Diesel Keluarga Tangguh Harga Terbaru
Minggu 28-12-2025,09:00 WIB
Isuzu Panther 2026 Comeback: Spesifikasi Lengkap, Harga Terbaru, dan Performa Mesin Diesel
Terkini
Minggu 28-12-2025,22:42 WIB
Perbedaan dan Perbandingan Toyota Veloz 1.5 Q CVT TSS vs Toyota Avanza 1.5 G CVT Tahun 2025
Minggu 28-12-2025,13:00 WIB
Isuzu Panther 2026 Mobil Diesel Keluarga Tangguh Harga Terbaru
Minggu 28-12-2025,12:00 WIB
Spesifikasi Toyota Kijang Super 2026: Fitur Mesin, Interior, dan Daya Tahan Legendaris
Minggu 28-12-2025,11:00 WIB
BYD Song Pro 2026 Harga Jutaan Rupiah: Strategi Diskon Pajak yang Mengguncang Pasar SUV Listrik
Minggu 28-12-2025,10:00 WIB