BENGKULU UTARA, RADARLEBONG.ID - Demi untuk memberikan informasi kepada masyarakat Bengkulu Utara terkait penyebaran obat yang dilarang oleh Kementerian Kesehatan.
Kepala Dinas Kominfo BU Suryadi S.STP, M.Si mengikuti Sosialisasi Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada anak, yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu melalui Video Conference (Vicon) diruang kerja Diskominfo BU Senin (24/10).
Disampaikan Kadis Kominfo BU Suryadi, S.STP, M.Si Sosialisasi ini adalah Upaya Pemerintah Provinsi Bengkulu
Dalam hal Pencegahan dan Pengendalian kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia yang saat ini.
BACA JUGA:Kodim 0423/BU Gelar Lomba Mancing Meriahkan HUT TNI Ke-77
Dimana Pemerintah Provinsi tentu akan mengikuti sepenuhnya Petunjuk dari Kemenkes RI terkait obat-obatan yang bisa menyebabkan kerusakan atau gangguan pada ginjal.
"Oleh karena itu mari kita bersama-sama meningkatkan kewaspadaan, tidak membeli obat-obatan dan menjual obatan yang tidak memenuhi standar, kesehatan dan persyaratan keamanan," ujarnya.
Dalam paparannya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni menyampaikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak.
Hal ini menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut yang mayoritas menimpa anak-anak usia 1-5 tahun di Indonesia.
BACA JUGA:Dimodali Motor Untuk Usaha, Menantu Jual Pemberian Mertua
Atas dasar itu, Kemenkes menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia untuk menyetop sementara penjualan semua obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
"Obat yang dilarang untuk dijual termasuk semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair, termasuk obat cair untuk dewasa, dan tidak terbatas pada obat parasetamol sirup saja," jelasnya.
Turut hadir Kepala BPOM Prov Bengkulu, Kepala Dinas Kesehatan kab/kota se Provinsi Bengkulu, Direktur Rumah Sakit se- Prov Bengkulu, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan se prov Bengkulu, Ketua IDI Prov, Ketua IDAI Prov, Ketua, PPIAI Prov, Kepala Dinas Kominfo Se – Provinsi Bengkulu, Ketua Gabungan Pengusaha Farmasi, seluruh pejabat di lingkungan Dinkes prov Bengkulu.