LEBONG, RADARLEBONG.ID - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Rejang Lebong bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Polres Lebong kemarin (24/10) melakukan pengecekan sekaligus sosialisasi 5 jenis obat sirup yang resmi dihentikan peredarannya oleh BPOM RI.
PFM Ahli Pertama BPOM Loka Rejang Lebong, Muhammad Arif, S.Far, Apt mengatakan sosialisasi ini dilakukan agar tidak menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat. Pasalnya pasca beredar instruksi Kemenkes terhadap obat yang dilarang beberapa waktu lalu menimbulkan persepsi yang liar ditengah masyarakat luas. "Setelah dikeluarkan instruksi terbaru dari BPOM mengenai obat-obat yang aman untuk dikonsumsi, jadi kami melakukan pemeriksaan sekaligus sosialisasi kepada apotek yang ada di Lebong. Sehingga tidak menimbulkan kecemasan di kalangan masyarakat," ungkapnya. BACA JUGA:1 Anak Meninggal, Dinkes Lebong Tunggu BPOM Tarik Obat Sirup, Ini 5 Obat Sirup yang Dilarang Edar Selain 5 obat diminta untuk dilakukan penarikan oleh BPOM RI, lanjutnya, dipastikan aman untuk dikonsumsi. Bahkan, BPOM RI juga telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait dengan penarikan 5 jenis obat sirup dari peredaran yang ditujukan kepada produsen.BPOM Pastikan 5 Obat Sirup, Tidak Beredar di Lebong
Selasa 25-10-2022,10:58 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :