1 Anak Meninggal, Dinkes Lebong Tunggu BPOM Tarik Obat Sirup, Ini 5 Obat Sirup yang Dilarang Edar

Senin 24-10-2022,12:43 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Pasca ditemukannya satu anak meninggal dunia yang diduga mengalami Gangguan Ginjal Akut (GGA) di Lebong dan ditemukan riwayat pernah mengkonsumsi obat sirup.

Dinkes Lebong belum bergerak menarik obat sirup yang dilarang edar oleh Kemenkes RI.

Alasannya, Dinkes Lebong masih menunggu instruksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

"Untuk penarikan obat sirup, kami masih menunggu intruksi dari BPOM jika memang harus dilakukan penarikan baik dari apotek maupun fasilitas kesehatan yang ada di Lebong," kata Kepala Dinkes Lebong, Rachman, SKM, M.Si.

BACA JUGA:Pernah Konsumsi Sirup yang Dilarang, Balita Asal Lebong Terindikasi Meninggal Karena Gagal Ginjal Akut

Karena, lanjut Rachman, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan jenis obat sirup apa saja yang dilarang beredar ini.

"Kami juga sudah menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan, untuk menghentikan pemberian obat sirup kepada pasien," lanjutnya.

Rachman juga mengimbau kepada masyarakat agar menghentikan sementara pemberian obat sirup kepada anak-anak sampai ada keterangan resmi dari pemerintah pusat. 

"Di situasi saat ini kami berharap masyarakat jangan gegabah sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah pusat," imbaunya. 

BACA JUGA:Warning, Puskesmas dan Apotek Dilarang Beri Resep Obat Sirup

Sementara itu, berdasarkan penjelasan BPOM RI tentang informasi keempat hasil pengawasan BPOM terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

BPOM telah memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk. 

Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Adapun 5 daftar sirup obat yang diperintahkan untuk ditarik dari peredarannya ini diantaranya

Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Kemudian, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

Dan, Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

BPOM menduga cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol tersebut berasal dari empat bahan tambahan yang digunakan dalam obat sirop tersebut. Empat bahan tambahan itu adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Kategori :