LEBONG, RADARLEBONG.ID - Pemkab Lebong saat ini masih menyiapkan materi gugatan terhadap Permendagri nomor 20 tahun 2015 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.
Kepala Bagian Pemerintahan Setkab Lebong Achmad Ghozali mengakui bahwa saat ini materi gugatan terhadap Permendagri 20 tahun 2015 ini masih dalam proses penyiapan. Meski demikian, hingga saat ini Pemkab Lebong belum melakukan penunjukkan penasehat hukum untuk mendampingi gugatan itu nantinya.
"Saat ini masih proses, tapi kami sudah mempersiapkan materi yang diperlukan," katanya.
Disebutkannya, salah satu materi yang akan menjadi dasar menggugat Permendagri ini adalah UU nomor 39 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lebong.
"Nah ini adalah salah satunya. Tentu jika pengacara nantinya meminta materi lain, kita juga sudah siap," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I, Wilyan Bachtiar menyampaikan dalam rapat Paripurna pendapat akhir praksi terhadap RAPBD tahun 2022 belum lama ini, jika DPRD Kabupaten Lebong mendukung penuh Pemkab Lebong untuk merebut kembali kecamatan Padang Bano masuk dalam wilayah Lebong. Bahkan sebagai bentuk dukungan penuh, pihaknya bersepakat bersama Pemkab Lebong akan menganggarkan anggaran untuk menempuh jalur hukum ke Makamah Agung merebut kembali kecamatan Padang Bano. BACA JUGA:Bupati Lebong Bereaksi, Pemkab Bengkulu Utara Tanggapi dengan Santai Soal Lanjutan Gapura Tapal Batas
"Ada dua opsi untuk merebut kembali wilayah kecamatan Padang Bano. Pertama yaitu mediasi yang sebelumnya sudah mentok dilakukan, karena pemda Bengkulu Utara tidak hadir. Maka opsi kedua yang harus ditempuh yaitu melalui jalur hukum ke Makamah Agung," sampai Wilyan.
Menurutnya, upaya menempuh jalur hukum ini sangat perlu dilakukan, karena pemda Bengkulu Utara, diketahui sudah membuat berita bahwa pemda BU dengan bekerjasama dengan TNI untuk menunggal dengan rakyat membangun gapura perbatasan.
"Untuk menempuh jalur hukum tidak hanya cukup oleh Kabupaten Lebong sendiri, dan harus betul-betul dilakukan dengan profesional karena ini tidaklah gampang oleh orang hukum yang ahli tata negara. Artinya membutuhkan anggaran berkisar angka Rp 5 sampai Rp 10 miliar, maka perlu dibahas dalam waktu yang cukup cepat," terangnya.