LEBONG, RADARLEBONG.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lebong menegaskan bahwa dana penyertaan modal yang berasal dari Dana Desa (DD) untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) wajib dipertanggungjawabkan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas PMD Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si melalui Kabid PMD, Heru Dana Putra, ST, M.Ak. "Penyertaan modal ke BUMDes ini wajib dipertanggungjawabkan dan disampaikan ke dewan pengawas BUMDes serta ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Artinya tidak alasan bagi Ketua maupun pemerintah desa tidak mengetahui terhadap pengelolaan BUMDes di desanya. Karena sangat tidak mungkin bendahara BUMDes itu menandatangani laporan pengelolaan secara sendiri tanpa ada keterlibatan Ketua maupun anggota pengurusnya," ujarnya. BACA JUGA:Aneh, Kades Tanjung Bungai I Ngaku Tak Tahu Pengelolaan BUMDes BACA JUGA:Belum Kantongi Izin, BUMDes Terancam Tak Beroperasi Menurutnya, pelaporan pengelolaan BUMDes menjadi tanggungjawab Ketua BUMDes untuk disampaikan kepada dewan pengawas setiap satu semester. Sehingga, dewan pengawas yang merupakan BPD ini berhak untuk mempertanyakan jika laporan itu tidak disampaikan. "Mungkin saja, persoalan yang terjadi pada BUMDes Tanjung Bungai I ini, juga terjadi pada BUMDes lainnya. Tetapi kami tidak tahu perihal pengelolaan BUMDes ini, karena kami hanya sebatas menerima tembusan laporan dari Kepala Desa saja," terangnya. Terkait dengan pengelolaan BUMDes kios isi ulang air minum Desa Tanjung Bungai I Kecamatan Lebong Tengah yang tidak diketahui oleh Kades, BPD hingga Ketua BUMDes itu sendiri. Dinas PMD Lebong siap untuk melakukan pembinaan. Dengan catatan, persoalan itu disampaikan secara resmi kepada pihaknya. "Kalau ada laporan resmi, kita siap untuk membantu melakukan pembinaan," singkatnya.Penyertaan Modal BUMDes, Tidak Ada Alasan Kades dan Pemdes Tak Tahu, Wajib Dipertanggungjawabkan
Jumat 07-10-2022,12:38 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi
Tags : #pertanggungjawaban bumdes
#penyertaan modal
#dinas pemberdayaan masyarakat desa lebong
#badan usaha milik desa (bumdes)
Kategori :
Terkait
Rabu 10-05-2023,15:28 WIB
Alamak, Serapan Dana Desa Tahap I Belum Full
Jumat 03-02-2023,13:28 WIB
Hampir Seluruh BUMDes di Lebong Belum Berbadan Hukum
Kamis 02-02-2023,15:15 WIB
Didukung Anggaran, Inspektorat Audit BUMDes 15 Desa
Jumat 16-12-2022,15:35 WIB
Audit Dana BUMDes, Inspektorat Sudah Kantongi BUMDes Bermasalah
Kamis 24-11-2022,13:42 WIB
Bentuk Perumda Perberasan di Lebong, Tergantung 2 Poin Ini
Terpopuler
Rabu 06-08-2025,14:51 WIB
4 Motor Paling Irit 2025, Bisa Tembus 74,5 Km/Liter
Rabu 06-08-2025,14:46 WIB
Harga Royal Enfield di Agustus 2025, Mulai Rp 108,5 Juta
Rabu 06-08-2025,19:01 WIB
Honda Forza 2025 Tampil dengan Panel Meter TFT Baru dan Warna Eksklusif
Rabu 06-08-2025,14:55 WIB
Harga BYD Atto 1 Mulai Rp 195 Juta, Dapat Garansi Baterai Berapa Lama?
Terkini
Rabu 06-08-2025,19:01 WIB
Honda Forza 2025 Tampil dengan Panel Meter TFT Baru dan Warna Eksklusif
Rabu 06-08-2025,14:55 WIB
Harga BYD Atto 1 Mulai Rp 195 Juta, Dapat Garansi Baterai Berapa Lama?
Rabu 06-08-2025,14:51 WIB
4 Motor Paling Irit 2025, Bisa Tembus 74,5 Km/Liter
Rabu 06-08-2025,14:46 WIB
Harga Royal Enfield di Agustus 2025, Mulai Rp 108,5 Juta
Selasa 05-08-2025,13:57 WIB