BENGKULU UTARA, RADARLEBONG.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Jabi Kecamatan Napal Putih dengan tersangka Fe, yang tak lain ada Kades setempat.
"Iya, pelimpahan telah dilaksanakan kemarin Selasa (4/10), ke PN Tipidkor Bengkulu. Pelimpahan perkara tipidkor ini juga bersama dengan tersangkanya mantan oknum kades Jabi," ujar Kajari BU, Pradhana Probo Setyarjo, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, MH.
Dijelaskannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 18 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999.
BACA JUGA:Jadi Tersangka, Oknum Kades Jabi Diberhentikan Sementara
"Jadwal sidang, akan segera kami infokan ke rekan rekan," jelas Denny.
Diketahui, dalam proses penyidikan di Kejari BU, keluarga tersangka sudah menyerahkan uang titipan kerugian negara ke Kejari BU.
Tersangka dan bendahara desa menyetorkan dana silpa tahun 2021 pada 10 Mei 2022 sebesar Rp 198.000.000. Sehingga silpa tahun 2021 yang tidak dikembalikan ke rekening desa senilai Rp 618.616 dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.