LEBONG, RADARLEBONG.ID - Kuasa Hukum Nedi Aryanto, Dwi Agung Joko Purwibowo SH, menyebut jika somasi yang disampaikan kuasa hukum Badruzzaman terhadap kliennya dinilai salah alamat.
Hal ini disampaikan Dwi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BMA Lebong kemarin (5/10). "Saya tegaskan mengenai subjek sebagaimana yang tertuang dalam Somasi tertanggal 29 September 2022, adalah keliru dan salah alamat karena klien saya tidak berkedudukan sebagai tergugat, sehingga pencantuman nama saya secara pribadi dalam somasi tersebut adalah keliru dan tidak relevan," katanya. Tak hanya itu, dirinya juga menilai terkait poin 1 Somasi pada beberapa waktu lalu, tidak perlu di jawab karena hal tersebut merupakan kewenangan kuasa hukum tergugat (Bupati, red). BACA JUGA:Ketua BMA Versi SK Bupati 396 Tahun 2021, Disomasi Ia juga menilai jika somasi yang ditujukan kepada kliennya ini bersifat pribadi, tendesius dan prematur. Selanjutnya, pada point kedua somasi tersebut dinilai sebagai pencederaan terhadap Hak Konstitusional sebagai warga negara yang dijamin oleh undang-undang. BMA Lebong dalam kepengurusannya telah mempunyai badan hukum dan didirikan dengan akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris Nomor 07 tertanggal 18 Februari 2022 yang memuat AD dan ART dan telah terdaftar dalam Surat Keterangan Keberadaan Organisasi Nomor 220/02.1/Kesbangpol/2022 tertanggal 19 Februari 2022. Menurut kami, kuasa hukum yang bersangkutan ini (Badruzzaman, red) tanyakan kepada kliennya terkait administrasi dan apa yang sudah dibuat kliennya selama ini," ujarnya. BACA JUGA:Malang, SK BMA Dibatalkan, PTUN Hukum Bupati Lebong Bayar Rp 1,8 Juta Selain melakukan pencederaan terhadap hak konstitusional, tambahnya, maksud dan tujuan menghalangi kliennya dalam melaksanakan kegiatan BMA Lebong ini bertentangan dengan pasal 28C ayat 2 UUD 1945. Karena setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara. "Termasuk juga pada pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat," pungkasnya.Pengacara Nedi Aryanto Sebut Somasi Badruzzaman Salah Alamat
Rabu 05-10-2022,14:06 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Debi Antoni
Tags : #sk bupati nomor 396 tahun 2021
#sk bupati digugat
#nedi haryanto
#gugatan
#badan musyawarah adat (bma) lebong
Kategori :
Terkait
Selasa 28-02-2023,15:42 WIB
Materi Gugatan Tabat Lebong-Bengkulu Utara Belum Siap
Minggu 29-01-2023,16:42 WIB
BMA Lebong Minta Bupati Lebong Pertimbangkan Pengangkatan Mantan Camat VCS sebagai Pjs Kepala Desa
Sabtu 31-12-2022,05:54 WIB
Sah, KPU RI Loloskan Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu 2024
Jumat 07-10-2022,11:41 WIB
4 ASN Lebong Gugat Cerai Suami, Mayoritas Dipicu Perselisihan
Rabu 05-10-2022,14:06 WIB
Pengacara Nedi Aryanto Sebut Somasi Badruzzaman Salah Alamat
Terpopuler
Sabtu 30-11-2024,08:31 WIB
Waspada, Rokok Jadi Penyebab Utama Penyakit Paru Ostruksi Kronis
Sabtu 30-11-2024,07:06 WIB
Harga Oppo A77s Terbaru di November 2024 Sekarang Hanya Rp 2 Jutaan!
Sabtu 30-11-2024,07:10 WIB
Realme Narzo 70x 5G Hadirkan Performa Tangguh RAM 8GB dan Baterai Jumbo
Sabtu 30-11-2024,08:27 WIB
Tidur di Lantai Menyebabkan Paru-paru Basah, Mitos atau Fakta?
Sabtu 30-11-2024,06:53 WIB
Isi Daya Hp Sebaiknya saat Berapa Persen? Simak Penjelasannya
Terkini
Sabtu 30-11-2024,08:35 WIB
Alasan Perokok Aktif di Atas 45 tahun Wajib Skrining Kanker Paru
Sabtu 30-11-2024,08:31 WIB
Waspada, Rokok Jadi Penyebab Utama Penyakit Paru Ostruksi Kronis
Sabtu 30-11-2024,08:27 WIB
Tidur di Lantai Menyebabkan Paru-paru Basah, Mitos atau Fakta?
Sabtu 30-11-2024,07:10 WIB
Realme Narzo 70x 5G Hadirkan Performa Tangguh RAM 8GB dan Baterai Jumbo
Sabtu 30-11-2024,07:06 WIB