LEBONG, RADARLEBONG.ID - Terkait dengan putusan PTUN Bengkulu yang membatalkan SK Bupati Lebong nomor 396 Tahun 2021 tentang pengurus BMA Lebong.
Pemkab Lebong menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding atas putusan itu. Kabag Hukum dan HAM Setkab Lebong, Mindri Yaserhan, SH mengaku jika pihaknya sampai saat ini belum menerima putusan resmi dari PTUN Bengkulu atas perkara gugatan yang diajukan oleh Badruzaman dengan tergugat Bupati Lebong, Kopli Ansori. "Sampai saat ini (kemarin, red) kami belum terima putusan resmi dari PTUN Bengkulu mengenai hal itu, jadi kami tunggu dulu sampai dapat putusan resminya," kata Mindri. BACA JUGA:Malang, SK BMA Dibatalkan, PTUN Hukum Bupati Lebong Bayar Rp 1,8 Juta Jika salinan putusan ini sudah didapatkan, lanjutnya, baru kemudian akan ditelaah bersama kuasa hukum Bupati Lebong,. Apakah akan melakukan upaya hukum selanjutnya (banding, red) atau menerima putusan PTUN Bengkulu ini. "Kita punya waktu 14 hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau banding. Jadi amar putusan itu akan kita telaah terlebih dahulu bersama tim kuasa hukum," ujar Mindri melalui sambungan telepon. Ditanyai langkah apa yang selanjutnya akan ditempuh Pemkab Lebong, Mindri mengaku keputusan berada ditangan pimpinan (Bupati, red). BACA JUGA:Mantan Bupati Hingga Kejari Digugat Wanprestasi Sementara dirinya belum dapat memberi keterangan lebih jauh karena belum menerima salinan amar putusan yang kemudian akan disampaikan ke pimpinan. "Mengenai langkah apa yang akan ditempuh selanjutnya, tergantung keputusan pak Bupati. Dan sejauh ini kami belum menerima salinan amar putusan," singkatnya. Sebelumnya, dikutip dari website sipp.ptun-bengkulu.go.id, dalam amar putusan yang dikeluarkan pada Senin (26/9) pada pokok perkara nomor 9/G/2022/PTUN.BKL, majelis hakim menyatakan mengabulkan ggatan penggugat (Badruzaman, red) untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan batal SK Bupati Lebong nomor 396 tahun 2021 tentang Pengangkatan Pengurus Badan Musyawarah Adat Kabupaten Lebong tertanggal 10 November 2021. Selanjutnya, mewajibkan tergugat (Bupati Lebong, red) untuk mencabut Keputusan Bupati Lebong Nomor 396 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pengurus Badan Musyawarah Adat Kabupaten Lebong terbit tertanggal 10 November 2021, serta menghukum Tergugat (Bupati Lebong, red) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.893.000.Pemkab Pikir-pikir Banding Putusan PTUN
Rabu 28-09-2022,11:59 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi
Tags : #ptun bengkulu
#Bupati Lebong Kopli Ansori
#bagian hukum setda lebong
#badan musyawarah adat (bma) lebong
Kategori :
Terkait
Selasa 31-12-2024,10:17 WIB
Gagal Lagi! Program BSPS Dua Kali Batal di Era Bupati Lebong Kopli Ansori
Kamis 08-08-2024,21:00 WIB
Untuk ke 2 Kalinya, Pemkab Lebong Diganjar Penghargaan UHC
Kamis 25-07-2024,17:54 WIB
Keputusan PTUN Bengkulu: Kades Gunung Besar Kalahkan Gugatan Perangkat Desa
Selasa 26-03-2024,09:31 WIB
Lebong Terapkan Absensi 4 Kali Sehari, ASN Dimonitor Ketat
Rabu 18-10-2023,16:04 WIB
Irup Upacara Sumpah Pemuda, Ini Pesan Bupati Lebong
Terpopuler
Selasa 14-04-2026,16:06 WIB
Respons Laporan Pelecehan Seksual, Satgas PPKS UI Lakukan Investigasi Terhadap 16 Mahasiswa
Selasa 14-04-2026,15:39 WIB
Hampir Sebulan Dibuka, Selter Calon Sekda dan Kepala Dinas PUPRPHub Lebong Masih Minim Peminat
Selasa 14-04-2026,15:46 WIB
Bantuan Korban Terdampak Banjir Lebong, BPBD Sebut Langsung Salur dari Posko Induk ke Posko Kecamatan
Selasa 14-04-2026,16:00 WIB
OPD Salah Input'Belanja Pegawai'di SIRUP, Pengadaan jadi Tak Tepat Waktu, Pembangunan Lebong Terhambat
Selasa 14-04-2026,16:27 WIB
Status Tersangka KPK Sekjen DPR Gugur, Hakim PN Jaksel Kabulkan Gugatan Praperadilan
Terkini
Selasa 14-04-2026,16:39 WIB
FIFA Tolak Permintaan Iran Pindah Venue, Laga Piala Dunia 2026 Tetap di Amerika Serikat
Selasa 14-04-2026,16:32 WIB
KPK Hormati Putusan Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar, Siap Pelajari Langkah Hukum Selanjutnya
Selasa 14-04-2026,16:27 WIB
Status Tersangka KPK Sekjen DPR Gugur, Hakim PN Jaksel Kabulkan Gugatan Praperadilan
Selasa 14-04-2026,16:18 WIB
OJK Siapkan Skema Asuransi untuk Program 3 Juta Rumah, Lindungi Aset dan Risiko Jiwa
Selasa 14-04-2026,16:13 WIB