LEBONG, RADARLEBONG.ID - Terkait dengan putusan PTUN Bengkulu yang membatalkan SK Bupati Lebong nomor 396 Tahun 2021 tentang pengurus BMA Lebong.
Pemkab Lebong menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding atas putusan itu. Kabag Hukum dan HAM Setkab Lebong, Mindri Yaserhan, SH mengaku jika pihaknya sampai saat ini belum menerima putusan resmi dari PTUN Bengkulu atas perkara gugatan yang diajukan oleh Badruzaman dengan tergugat Bupati Lebong, Kopli Ansori. "Sampai saat ini (kemarin, red) kami belum terima putusan resmi dari PTUN Bengkulu mengenai hal itu, jadi kami tunggu dulu sampai dapat putusan resminya," kata Mindri. BACA JUGA:Malang, SK BMA Dibatalkan, PTUN Hukum Bupati Lebong Bayar Rp 1,8 Juta Jika salinan putusan ini sudah didapatkan, lanjutnya, baru kemudian akan ditelaah bersama kuasa hukum Bupati Lebong,. Apakah akan melakukan upaya hukum selanjutnya (banding, red) atau menerima putusan PTUN Bengkulu ini. "Kita punya waktu 14 hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau banding. Jadi amar putusan itu akan kita telaah terlebih dahulu bersama tim kuasa hukum," ujar Mindri melalui sambungan telepon. Ditanyai langkah apa yang selanjutnya akan ditempuh Pemkab Lebong, Mindri mengaku keputusan berada ditangan pimpinan (Bupati, red). BACA JUGA:Mantan Bupati Hingga Kejari Digugat Wanprestasi Sementara dirinya belum dapat memberi keterangan lebih jauh karena belum menerima salinan amar putusan yang kemudian akan disampaikan ke pimpinan. "Mengenai langkah apa yang akan ditempuh selanjutnya, tergantung keputusan pak Bupati. Dan sejauh ini kami belum menerima salinan amar putusan," singkatnya. Sebelumnya, dikutip dari website sipp.ptun-bengkulu.go.id, dalam amar putusan yang dikeluarkan pada Senin (26/9) pada pokok perkara nomor 9/G/2022/PTUN.BKL, majelis hakim menyatakan mengabulkan ggatan penggugat (Badruzaman, red) untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan batal SK Bupati Lebong nomor 396 tahun 2021 tentang Pengangkatan Pengurus Badan Musyawarah Adat Kabupaten Lebong tertanggal 10 November 2021. Selanjutnya, mewajibkan tergugat (Bupati Lebong, red) untuk mencabut Keputusan Bupati Lebong Nomor 396 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pengurus Badan Musyawarah Adat Kabupaten Lebong terbit tertanggal 10 November 2021, serta menghukum Tergugat (Bupati Lebong, red) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.893.000.Pemkab Pikir-pikir Banding Putusan PTUN
Rabu 28-09-2022,11:59 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi
Tags : #ptun bengkulu
#Bupati Lebong Kopli Ansori
#bagian hukum setda lebong
#badan musyawarah adat (bma) lebong
Kategori :
Terkait
Selasa 31-12-2024,10:17 WIB
Gagal Lagi! Program BSPS Dua Kali Batal di Era Bupati Lebong Kopli Ansori
Kamis 08-08-2024,21:00 WIB
Untuk ke 2 Kalinya, Pemkab Lebong Diganjar Penghargaan UHC
Kamis 25-07-2024,17:54 WIB
Keputusan PTUN Bengkulu: Kades Gunung Besar Kalahkan Gugatan Perangkat Desa
Selasa 26-03-2024,09:31 WIB
Lebong Terapkan Absensi 4 Kali Sehari, ASN Dimonitor Ketat
Rabu 18-10-2023,16:04 WIB
Irup Upacara Sumpah Pemuda, Ini Pesan Bupati Lebong
Terpopuler
Rabu 12-08-2026,15:16 WIB
Rekomendasi 4 Mobil Listrik Murah 2026, Tertarik Beli?
Rabu 12-08-2026,16:13 WIB
Presiden Prabowo Tunjuk Destry Damayanti Calon Tunggal Gubernur BI
Rabu 12-08-2026,11:21 WIB
Lowongan Kerja Program SMK Go Global 2026, KP2MI Ungkap Detail Kebutuhannya
Rabu 12-08-2026,15:00 WIB
Cara Mengurangi YouTube Shorts, Feed Video Panjang Tak Lagi
Terkini
Rabu 12-08-2026,16:18 WIB
Samsung Galaxy S26 FE Siap Debut September 2026, Bawa Kamera 50MP dan Baterai 4.900mAh
Rabu 12-08-2026,16:13 WIB
Presiden Prabowo Tunjuk Destry Damayanti Calon Tunggal Gubernur BI
Rabu 12-08-2026,16:08 WIB
Polri Klarifikasi Isu Dugaan Rutan Bareskrim Jadi Sarang Narkoba
Rabu 12-08-2026,16:02 WIB
5 Herbal yang Disebut Bisa Bantu Redakan Gejala Mag, Ada Kunyit hingga Air Kelapa
Rabu 12-08-2026,15:56 WIB