LEBONG, RADARLEBONG.ID - Terkait dengan putusan PTUN Bengkulu yang membatalkan SK Bupati Lebong nomor 396 Tahun 2021 tentang pengurus BMA Lebong.
Pemkab Lebong menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding atas putusan itu. Kabag Hukum dan HAM Setkab Lebong, Mindri Yaserhan, SH mengaku jika pihaknya sampai saat ini belum menerima putusan resmi dari PTUN Bengkulu atas perkara gugatan yang diajukan oleh Badruzaman dengan tergugat Bupati Lebong, Kopli Ansori. "Sampai saat ini (kemarin, red) kami belum terima putusan resmi dari PTUN Bengkulu mengenai hal itu, jadi kami tunggu dulu sampai dapat putusan resminya," kata Mindri. BACA JUGA:Malang, SK BMA Dibatalkan, PTUN Hukum Bupati Lebong Bayar Rp 1,8 Juta Jika salinan putusan ini sudah didapatkan, lanjutnya, baru kemudian akan ditelaah bersama kuasa hukum Bupati Lebong,. Apakah akan melakukan upaya hukum selanjutnya (banding, red) atau menerima putusan PTUN Bengkulu ini. "Kita punya waktu 14 hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau banding. Jadi amar putusan itu akan kita telaah terlebih dahulu bersama tim kuasa hukum," ujar Mindri melalui sambungan telepon. Ditanyai langkah apa yang selanjutnya akan ditempuh Pemkab Lebong, Mindri mengaku keputusan berada ditangan pimpinan (Bupati, red). BACA JUGA:Mantan Bupati Hingga Kejari Digugat Wanprestasi Sementara dirinya belum dapat memberi keterangan lebih jauh karena belum menerima salinan amar putusan yang kemudian akan disampaikan ke pimpinan. "Mengenai langkah apa yang akan ditempuh selanjutnya, tergantung keputusan pak Bupati. Dan sejauh ini kami belum menerima salinan amar putusan," singkatnya. Sebelumnya, dikutip dari website sipp.ptun-bengkulu.go.id, dalam amar putusan yang dikeluarkan pada Senin (26/9) pada pokok perkara nomor 9/G/2022/PTUN.BKL, majelis hakim menyatakan mengabulkan ggatan penggugat (Badruzaman, red) untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan batal SK Bupati Lebong nomor 396 tahun 2021 tentang Pengangkatan Pengurus Badan Musyawarah Adat Kabupaten Lebong tertanggal 10 November 2021. Selanjutnya, mewajibkan tergugat (Bupati Lebong, red) untuk mencabut Keputusan Bupati Lebong Nomor 396 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pengurus Badan Musyawarah Adat Kabupaten Lebong terbit tertanggal 10 November 2021, serta menghukum Tergugat (Bupati Lebong, red) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.893.000.Pemkab Pikir-pikir Banding Putusan PTUN
Rabu 28-09-2022,11:59 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi
Tags : #ptun bengkulu
#Bupati Lebong Kopli Ansori
#bagian hukum setda lebong
#badan musyawarah adat (bma) lebong
Kategori :
Terkait
Selasa 31-12-2024,10:17 WIB
Gagal Lagi! Program BSPS Dua Kali Batal di Era Bupati Lebong Kopli Ansori
Kamis 08-08-2024,21:00 WIB
Untuk ke 2 Kalinya, Pemkab Lebong Diganjar Penghargaan UHC
Kamis 25-07-2024,17:54 WIB
Keputusan PTUN Bengkulu: Kades Gunung Besar Kalahkan Gugatan Perangkat Desa
Selasa 26-03-2024,09:31 WIB
Lebong Terapkan Absensi 4 Kali Sehari, ASN Dimonitor Ketat
Rabu 18-10-2023,16:04 WIB
Irup Upacara Sumpah Pemuda, Ini Pesan Bupati Lebong
Terpopuler
Senin 19-05-2025,14:45 WIB
Konten TikTok Kamu Tiba-Tiba Dihapus? Ini Penyebabnya
Senin 19-05-2025,14:58 WIB
Baterai iPhone Tahan Lebih Lama Berkat Fitur Canggih iOS 19, Ini Cara Kerjanya
Senin 19-05-2025,15:15 WIB
Polytron Meluncurkan 2 Mobil Listrik, Harga di Bawah Rp 300 Juta
Senin 19-05-2025,14:23 WIB
Realme Memperkenalkan Konsep Ponsel Pintar Baterai 10.000 mAh dan Bodi Tipis
Senin 19-05-2025,14:30 WIB
Jeep Compass 2025 Bawa Kejutan Besar, Ini Bocorannya
Terkini
Senin 19-05-2025,15:15 WIB
Polytron Meluncurkan 2 Mobil Listrik, Harga di Bawah Rp 300 Juta
Senin 19-05-2025,15:01 WIB
Baic X55 II Hadir Dengan Sejumlah Pembaruan, Harga Lebih Terjangkau
Senin 19-05-2025,14:58 WIB
Baterai iPhone Tahan Lebih Lama Berkat Fitur Canggih iOS 19, Ini Cara Kerjanya
Senin 19-05-2025,14:45 WIB
Konten TikTok Kamu Tiba-Tiba Dihapus? Ini Penyebabnya
Senin 19-05-2025,14:30 WIB