Sempat Vakum, Badan Musyawarah Adat Tiap Kecamatan di Lebong Kembali Dibentuk

Jumat 16-09-2022,12:53 WIB
Reporter : Carles Jaya
Editor : Redaksi

LEBONG TENGAH, RADARLEBONG.ID - Badan Musyarawarah Adat (BMA) Kabupaten Lebong akan kembali mengaktifkan BMA di kecamatan.

Dimana, tepatnya, kemarin ( 15/9/2022) telah terbentuk BMA 2 kecamatan yakni Kecamatan Lebong Tengah dan Lebong Sakti yang telah lama vakum.

Ketua BMA Lebong Aryanto Jalal menegaskan jika Pengurus BMA yang telah berjalan saat ini telah legal  baik di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan.

"Kepengurusan BMA yang baru tentunya, dimulai dari tingkat kecamatan, desa dan kelurahan. Harapannya, agar peran BMA lebih luas ditengah masyarakat," kata Ketua BMA Lebong Nedi Aryanto Jalal.

BACA JUGA:Ada 67 Perpusdes di Lebong Tapi Belum Optimal

Dan BMA Kabupaten hanya memfasilitasi pembentukan BMA tersebut. Dalam artian, yang diundang sesuai AD/ART. 

Yang berwenang membina desa, tentunya disini para kepala desa. Kemudian, dari unsur mam, khatib, bilal, dan ketua kutai desa.

"Berarti dalam satu desa tiga orang perwakilan, dan mereka ini akan mengurus ketua BMA masing-masing tingkat kecamatan dan desa.

Kemudian mereka yang telah diundang berhak memilik dan dipilih untuk selanjutnya dalam pengurusan BMA tingkat desa dan Kecamatan," terang Nedi Aryanto Jalal.

BACA JUGA:Pengumuman Rekrutmen Panwaslu Kecamatan Resmi Dibuka, Simak Persyaratannya

Dari BMA Kabupaten pun, tambahnya, akan segera menyerahkan komposisi struktur BMA Kecamatan dan BMA tingkat desa.

"Kita tunggu hari Kamis depan nama-namanya. Sementara untuk insentif pengurus BMA tingkat desa dan kecamatan tersebut, ketika SKnya dikeluarkan, berarti adanya pedampingan kebijakan semacam insentif, namun untuk sementara ini belum ada petunjuk untuk insentif itu, yang jelas untuk insentip bakal diupayakan untuk kedepannya," tukasnya. 

Kategori :