Berkas Lengkap, Tersangka Cabul Siswi Disabilitas Jadi Tahanan Jaksa

Kamis 15-09-2022,16:28 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh sopir angdes berinisial AV (27) warga Desa Talang Leak Kecamatan Bingin Kuning, kemarin (14/9) resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. 

Perkara ini sudah dinyatakan P21 alias lengkap oleh penyidik Kejari Lebong.

"Berdasarkan surat yang kami terima dari Kejari Lebong, berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap (P21, red). Dan tadi (kemarin, red) perkara dan juga tersangka sudah kita limpahkan ke Kejari Lebong," kata Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Alexander, SE didamping Kanit PPA, Bripka Zikra Mardiah. 

Dalam perkara ini, tersangka AV ditangkap Satreskrim Polres Lebong atas dugaan telah melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya seorang disabilitas di bawah umur dan tercatat masih berstatus sebagai pelajar. 

BACA JUGA:Setahun Masuk DPO Polres Lebong, Predator Cabul Anak Berhasil Ditangkap

BACA JUGA:Bejat, Supir Angdes Diduga Rudapaksa Penyandang Disabilitas

Diakui tersangka, dirinya nekat mencabuli korban sebanyak 1 kali di sebuah lokasi perkebunan yang berada di kecamatan Bingin Kuning tersebut, dengan modus memberikan uang sebesar Rp 2.000.

"Korban diiming-imingi uang Rp 2 ribu rupiah oleh tersangka. Perbuatan ini dilakukan satu kali disalah satu kebun warga di Kecamatan Bingin Kuning," terangnya. 

Tersangka dijerat dengan pasal 76d junto pasal 81 ayat 1 atau pasal 76E junto pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang.

"Tersangka diancam pidana paling lama 15 tahun penjara," singkatnya. 

 

Kategori :