LEBONG, RADARLEBONG.ID - Semerbak predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Lebong tahun 2016 yang sebelumnya memakan korban 3 mantan pimpinan DPRD Lebong periode 2014-2019, masih berlanjut.
Jika tidak ada kendala, sidang perdana perkara wanprestasi atau ingkar janji yang digugat oleh Abdul Gamal, hari ini (13/9) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tubei. Perkara wanprestasi yakni kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji oleh Abdul Gamal yang diketahui berprofesi sebagai kontraktor, dengan tergugat yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong. Dan turut tergugat diantaranya Dr. H. Rosjonsyah, SIP, M.Si yang diketahui saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Bengkulu dan merupakan mantan Bupati Lebong 2 periode. BACA JUGA : Dugaan Korupsi di DPRD Lebong, Seret Nama Mantan Bupati Rosjonsyah Selanjutnya, Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong dan Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong. Melalui kuasa hukumnya Achmad Zaini Ichwan Salatalohy, SH, penggugat meminta majelis hakim agar menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi, menyatakan Sah dan Berharga Berita Acara rapat terhadap somasi pengacara saudara H. Abdul Gamal tertanggal 16 Juli 2020. Menghukum serta menyatakan sah dan mengikat tergugat untuk membayar sisa pinjaman sebesar Rp 684.017.600. Menyatakan sah dan berharga sita atas uang yang telah terkonfirmasi pada Kas Daerah Kabupaten Lebong untuk pembayaran sisa pinjaman serta kerugian dan bunga atas sisa pinjaman Tergugat (Revindicatoir Beslag). Menghukum tergugat untuk membayar kerugian penggugat sebesar Rp 300 juta, menghukum tergugat untuk membayar bunga sebesar 6 persen setahun dari nilai pinjaman sebesar Rp 300 juta kepada penggugat. Menghukum tergugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara a quo, menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan dengan serta merta, walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi (Uit Voorbaar bij Vorraaad). memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V untuk tunduk pada putusan ini. Panitera Muda Hukum PN Tubei, Arief Budiman, SH, dikonfirmasi Radar Lebong kemarin (12/9) mengungkapkan sesuai dengan jadwal yang tertera dalam SIPP PN Tubei, perkara ini akan digelar pukul 09.00 WIB hari ini (13/9). Sidang ini akan dilaksanakan terbuka untuk umum. "Sejauh ini masih sidang biasa, belum sidang secara elektronik," kata Arief melalui pesan WhatsApp ini kemarin. BACA JUGA : Korupsi di DPRD Lebong, 3 Mantan Pimpinan Dewan Divonis Ringan, 2 ASN Lebih Berat Sebelumnya perkara hutang piutang antara Pemkab Lebong dengan kontraktor (Abdul Gamal, red) sudah ditangani seksi datun Kejari Lebong. Pemkab Lebong disebut meminjam uang kepada kontraktor senilai Rp 3,6 miliar rupiah, diduga uang tersebut untuk melunasi TGR tahun anggaran 2016. Dari jumlah itu tersisa sekitar Rp 600 juta rupiah yang belum dilunasi kepada kontraktor. Meski persoalan ini pernah difasilitasi Kejari Lebong pada 18 Agustus tahun 2020, namun persoalan hutang piutang ini tidak juga dituntas. Bahkan Kejari Lebong justru menetapkan 5 orang tersangka diantaranya 3 mantan Pimpinan DPRD Lebong 2014-2019 dan 2 ASN Pemkab Lebong atas dugaan korupsi dana rutin di Sekretariat DPRD Lebong.Semerbak WTP Tahun 2016, Sidang Perdana 'Ingkar Janji' Pemda Lebong Digelar
Selasa 13-09-2022,12:24 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi
Tags : #wtp lebong 2016
#wtp
#tgr pemkab lebong
#rosjonsyah
#pemda lebong
#lebong
#gugatan wanprestasi
Kategori :
Terkait
Selasa 31-12-2024,10:17 WIB
Gagal Lagi! Program BSPS Dua Kali Batal di Era Bupati Lebong Kopli Ansori
Senin 30-12-2024,09:30 WIB
TPP ASN Pemda Lebong Cuma Dibayar Sebulan, DBH Sudah Cairkah?
Kamis 05-12-2024,15:03 WIB
5 Bulan TPP Belum Cair, Puluhan ASN Pemda Lebong Datangi Kantor BKD
Kamis 05-12-2024,11:52 WIB
Aktivitas OPD Pemda Lebong Sepi Usai Pilkada, Wabup Perintahkan Inspektorat Cek Absensi
Kamis 25-07-2024,17:07 WIB
Pemda Lebong Dorong Pembangunan Berkelanjutan Melalui Tiga Raperda Baru
Terpopuler
Jumat 31-01-2025,13:09 WIB
Suzuki Hayabusa 2025, Moge Brutal Dengan Warna Baru dan Fitur Canggih
Jumat 31-01-2025,13:08 WIB
Usai Dipecat dari Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Kini Jadi Duta Polisi Korea Selatan
Jumat 31-01-2025,14:42 WIB
Harga Oppo A80 5G yang Resmi Rilis di Belanda, Kapan Rilis di Indonesia?
Jumat 31-01-2025,13:14 WIB
Cara Mengatur Fitur Baru WhatsApp Ubah Voice Note ke Teks
Jumat 31-01-2025,14:12 WIB
5 Kebiasaan Skincare yang Harus Ditinggalkan di 2025, Tidak Sehat Untuk Kulit
Terkini
Jumat 31-01-2025,14:56 WIB
Toyota Urban Cruiser Mobil Listrik SUV Masa Depan Dengan Desain Futuristik
Jumat 31-01-2025,14:42 WIB
Harga Oppo A80 5G yang Resmi Rilis di Belanda, Kapan Rilis di Indonesia?
Jumat 31-01-2025,14:12 WIB
5 Kebiasaan Skincare yang Harus Ditinggalkan di 2025, Tidak Sehat Untuk Kulit
Jumat 31-01-2025,13:14 WIB
Cara Mengatur Fitur Baru WhatsApp Ubah Voice Note ke Teks
Jumat 31-01-2025,13:09 WIB