LEBONG, RADARLEBONG.ID - Kabupaten Lebong hingga saat ini belum bisa menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Hal ini disebabkan karena belum adanya dewan pengupah di Kabupaten Lebong. Padahal, dalam Kabupaten Lebong terdapat sejumlah perusahaan besar yang memperkerjakan warga Lebong. "Kita belum memiliki aturan tersendiri dalam menentukan gaji buruh di Lebong. Untuk tahun ini gaji buruh di Lebong berkisar Rp 2.238.094 yang masih mengikuti aturan Upah Minimum Regional (UMR) provinsi Bengkulu," kata Plt. Kepala Disnakertrans Lebong, Benny Kodhratullah, MM melalui Petugas Fungsional Ketenagakerjaan, Deka Setiawan. BACA JUGA:Empat Penambang Dikabarkan Tewas di Tambang Tik Aseak BACA JUGA:Pengembangan Pembangkit Listrik EBET Harus Untungkan Masyarakat Menurutnya, keberadaan Dewan Pengupahan dinilai sudah sangat dibutuhkan untuk memastikan penentuan upah dalam setiap daerah. Terlebih di Lebong sudah terdapat puluhan perusahaan yang beroperasi dan menghasilkan pendapatan lebih dari ratusan juta per bulannya. "Jika melihat jumlah perusahaan yang berada di wilayah Lebong, memang sudah seharusnya dibentuk dewan pengupah," ucapnya. Ditambahkannya untuk membuat aturan penetapan upah atau gaji minimum bagi pekerja itu syaratnya daerah harus terlebih dahulu membentuk Dewan Pengupahan yang mana keanggotaannnya berasal dari anggota atau pimpinan perusahaan itu sendiri. "Termasuk juga adanya keterlibatan organisasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Jika syarat itu terpenuhi maka Lebong kedepan bisa membentuk dewan pengupahan," sampainya. Dia menambahkan untuk di Provinsi Bengkulu, baru Kabupaten Bengkulu Tengah yang sudah memiliki Dewan Pengupahan, karena untuk syarat pembentukan itu membutuhkan proses yang cukup panjang. "Harapan kita seperti itu, karena jika syarat pembentukan dewan pengupahan sudah terbentuk, maka kita (Disnakertrans,red) kedepan siap untuk melakukan pendampingan," pungkasnya.Lebong Belum Miliki Dewan Pengupahan, UMK Masih Ditetapkan Provinsi
Kamis 08-09-2022,11:06 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi Radar Lebong
Kategori :
Terkait
Kamis 29-08-2024,21:43 WIB
Perpanjangan SK Kades jadi 8 Tahun di Lebong Sudah Klop, BPD nya Bagaimana?
Sabtu 03-08-2024,20:51 WIB
Rayakan Kemerdekaan RI ke-79, Warga Lebong Dihimbau Pasang Bendera Merah Putih Sebulan Penuh
Sabtu 03-08-2024,20:44 WIB
Capaskibraka Lebong Jalani Karantina Tanpa HP dan Kunjungan Keluarga
Jumat 02-08-2024,16:49 WIB
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan di Lebong Terbagi 3, Ini Rinciannya
Kamis 01-08-2024,17:40 WIB
Vaksin Terbatas, 500 Dosis Vaksin HPR Untuk 5 Desa Kelurahan
Terpopuler
Kamis 03-04-2025,11:48 WIB
Ramalan Shio 3 April 2025, Keberhasilan Menanti
Kamis 03-04-2025,16:26 WIB
Resep Brisket Barbecue, Empuk Bumbu Meresap Tanpa Oven
Kamis 03-04-2025,11:53 WIB
4 Manfaat Kayu Secang Yang Tersembunyi Untuk Kesehatan Tubuh
Kamis 03-04-2025,11:41 WIB
Promo Hemat Arus Balik Lebaran, Pertamina Berikan Diskon BBM Rp300 per Liter!
Kamis 03-04-2025,12:00 WIB
Kenapa Berat Badan Naik Pasca Lebaran? Ini Penyebabnya
Terkini
Kamis 03-04-2025,16:26 WIB
Resep Brisket Barbecue, Empuk Bumbu Meresap Tanpa Oven
Kamis 03-04-2025,12:00 WIB
Kenapa Berat Badan Naik Pasca Lebaran? Ini Penyebabnya
Kamis 03-04-2025,11:56 WIB
Fakta Atau Mitos Kumur Air Garam Bisa Atasi Sariawan?
Kamis 03-04-2025,11:53 WIB
4 Manfaat Kayu Secang Yang Tersembunyi Untuk Kesehatan Tubuh
Kamis 03-04-2025,11:48 WIB