LEBONG, RADARLEBONG.ID - Kabupaten Lebong hingga saat ini belum bisa menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Hal ini disebabkan karena belum adanya dewan pengupah di Kabupaten Lebong. Padahal, dalam Kabupaten Lebong terdapat sejumlah perusahaan besar yang memperkerjakan warga Lebong. "Kita belum memiliki aturan tersendiri dalam menentukan gaji buruh di Lebong. Untuk tahun ini gaji buruh di Lebong berkisar Rp 2.238.094 yang masih mengikuti aturan Upah Minimum Regional (UMR) provinsi Bengkulu," kata Plt. Kepala Disnakertrans Lebong, Benny Kodhratullah, MM melalui Petugas Fungsional Ketenagakerjaan, Deka Setiawan. BACA JUGA:Empat Penambang Dikabarkan Tewas di Tambang Tik Aseak BACA JUGA:Pengembangan Pembangkit Listrik EBET Harus Untungkan Masyarakat Menurutnya, keberadaan Dewan Pengupahan dinilai sudah sangat dibutuhkan untuk memastikan penentuan upah dalam setiap daerah. Terlebih di Lebong sudah terdapat puluhan perusahaan yang beroperasi dan menghasilkan pendapatan lebih dari ratusan juta per bulannya. "Jika melihat jumlah perusahaan yang berada di wilayah Lebong, memang sudah seharusnya dibentuk dewan pengupah," ucapnya. Ditambahkannya untuk membuat aturan penetapan upah atau gaji minimum bagi pekerja itu syaratnya daerah harus terlebih dahulu membentuk Dewan Pengupahan yang mana keanggotaannnya berasal dari anggota atau pimpinan perusahaan itu sendiri. "Termasuk juga adanya keterlibatan organisasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Jika syarat itu terpenuhi maka Lebong kedepan bisa membentuk dewan pengupahan," sampainya. Dia menambahkan untuk di Provinsi Bengkulu, baru Kabupaten Bengkulu Tengah yang sudah memiliki Dewan Pengupahan, karena untuk syarat pembentukan itu membutuhkan proses yang cukup panjang. "Harapan kita seperti itu, karena jika syarat pembentukan dewan pengupahan sudah terbentuk, maka kita (Disnakertrans,red) kedepan siap untuk melakukan pendampingan," pungkasnya.Lebong Belum Miliki Dewan Pengupahan, UMK Masih Ditetapkan Provinsi
Kamis 08-09-2022,11:06 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi Radar Lebong
Kategori :
Terkait
Kamis 29-08-2024,21:43 WIB
Perpanjangan SK Kades jadi 8 Tahun di Lebong Sudah Klop, BPD nya Bagaimana?
Sabtu 03-08-2024,20:51 WIB
Rayakan Kemerdekaan RI ke-79, Warga Lebong Dihimbau Pasang Bendera Merah Putih Sebulan Penuh
Sabtu 03-08-2024,20:44 WIB
Capaskibraka Lebong Jalani Karantina Tanpa HP dan Kunjungan Keluarga
Jumat 02-08-2024,16:49 WIB
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan di Lebong Terbagi 3, Ini Rinciannya
Kamis 01-08-2024,17:40 WIB
Vaksin Terbatas, 500 Dosis Vaksin HPR Untuk 5 Desa Kelurahan
Terpopuler
Selasa 10-02-2026,12:22 WIB
Harga Emas Hari Ini 10 Februari 2026 Melejit! Antam, UBS, Galeri 24 & Perhiasan Naik Serentak
Selasa 10-02-2026,19:00 WIB
Daihatsu Grand Max 2026 Review Lengkap: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Kendaraan Niaga Andal
Selasa 10-02-2026,13:51 WIB
Motor Trail Legal Jalan Raya Honda CRF150L dengan Desain Offroad Gagah
Selasa 10-02-2026,13:36 WIB
Review Honda CRF150L Warna Hijau Terbaru 2026 Extreme Green Harga Jogja Murah
Selasa 10-02-2026,20:00 WIB
2026 Toyota Avanza Pickup 4x4: Harga dan Spesifikasi Lengkap
Terkini
Selasa 10-02-2026,20:00 WIB
2026 Toyota Avanza Pickup 4x4: Harga dan Spesifikasi Lengkap
Selasa 10-02-2026,19:00 WIB
Daihatsu Grand Max 2026 Review Lengkap: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Kendaraan Niaga Andal
Selasa 10-02-2026,18:04 WIB
Farizon SV Van Listrik Tembus Jarak 400 Km
Selasa 10-02-2026,18:00 WIB
Suzuki Carry 2026: Pickup Ringan Tangguh dan Irit BBM
Selasa 10-02-2026,17:50 WIB