LEBONG, RADARLEBONG.ID - KPU Lebong hingga saat ini masih terus melakukan verifikasi keanggotaan Partai Politik (parpol) Calon Peserta Pemilu 2024.
Hal ini menyusul surat edaran dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309 Tahun 2022 tentang, perubahan atas keputusan KPU Nomor 260 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserya pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah. "Untuk perpanjangan vermin, maka sesuai surat dari KPU RI akan dilanjutkan hingga 6 September," kata Ketua KPU Lebong Salahuddin Al Khidhr, SE, BACA JUGA:Parpol Asal Catut Nama, Puluhan Warga dan PNS Tak Terima BACA JUGA:Identitas Dicatut Parpol, 3 Eks Panwascam Lapor Bawaslu Lebong Dan hingga pertanggal 29 Agustus , sambung Khidhr, ada 4 Parpol yang sedang melakukan tindak lanjut pencermatan SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik, red) di Kabupaten Lebong. Ke 4 Parpol tersebut masing-masing Perindo, PKS, Partai Prima dan Partai Ummat. "Kami meminta partai lainnya untuk mencermati Sipol. Ketika ditemukan adanya kegandaan keanggotaan untuk bisa segera ditindaklanjuti," jelasnya Dirinya memastikan perpanjangan vermin ini tak hanya terjadi di Kabupaten Lebong. Tetapi juga di kabupaten/kota lainnya di Indonesia. "Kalau ada dari parpol yang mencermati Sipol terkait dengan kegandaan nama anggota atau pengurus dan mereka bisa menginformasikan kepada kita, dikarenakan ini terus bergulir dan terus bergerak," demikian Khidhr.
Kategori :