LEBONG, RADARLEBONG.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lebong mengingatkan bagi pemerintah desa yang sudah melakukan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 40 persen tahap II tahun anggaran 2022, diminta untuk segera melanjutkan program pembangunan di desa masing-masing.
Hal ini disampaikan Plt. Kepala PMDSos Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si melalui Kabid PMD, Herru Dana Putra, ST, M.Ak. "Sesuai rekomendasi yang sebelumnya sudah kita keluarkan, maka diminta bagi pemerintah desa yang sudah mencairkan DD dan ADD tahap II. Untuk dapat melanjutkan program pembangunan desa yang telah direncanakan," kata Herru. Menurutnya, percepatan pembangunan tersebut perlu dilakukan mengingat batas waktu efektif untuk desa sudah semakin singkat. BACA JUGA:88 KPM Desa Semelako III Sumringah Setelah Terima BLT Tahap III BACA JUGA:Lahan Sawah Warga Kerap Disapu Luapan Air Kotok Oleh karena itulah, diharapkan kepada desa tidak mengulur waktu yang nantinya dapat memperhambat proses penyelesaian pembangunan fisik di desanya. "Batas waktu efektif untuk desa melaksanakan pembangunan fisik ini sudah sangat singkat, jadi bagi desa yang sudah mencairkan 40 persen tahap II, agar tidak mengulur waktu untuk melanjutkan program pembangunan di desanya," harapnya. Selain itu, Herru juga mengingatkan dan mengimbau seluruh pemerintah desa dalam wilayah Kabupaten Lebong agar dapat menggunakan kucuran DD maupun ADD sesuai petunjuk dan aturan yang berlaku, supaya pemanfaatan anggaran bisa tepat sasaran dan bisa menyentuh masyarakat di masing-masing desa. "Kami mengimbau kepada setiap desa agar dapat menggunakan anggaran sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga kades maupun perangkat desa yang ada di Kabupaten Lebong bisa terhindar dari proses hukum. Imbauan ini penting disampaikan mengingat sudah banyak kades berserta perangkat desa yang terjerat akibat korupsi DD," imbuhnya.DD/ADD Tahap II Cair, Jangan Ulur Penyelesaian Pembangunan Fisik
Senin 29-08-2022,12:53 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi Radar Lebong
Kategori :
Terkait
Rabu 03-09-2025,12:15 WIB
BPD Lebong Masih Menunggu Kepastian Perpanjangan Masa Jabatan
Selasa 02-09-2025,16:49 WIB
Pemkab Lebong Pastikan Desa Sudah Bisa Ajukan DD dan ADD Tahap II 2025
Kamis 25-07-2024,17:36 WIB
Mantan Pjs Kades Sebelat Ulu Diberi Ultimatum: Selesaikan Dana Desa dalam 15 Hari
Rabu 08-05-2024,17:31 WIB
Masa Jabatan Kepala Desa Terbaru jadi 8 Tahun, Ini Kata Kepala Dinas PMD Lebong
Selasa 26-03-2024,09:23 WIB
6 Desa di Lebong Ini Belum Cairkan Dana Desa & Alokasi Dana Desa Tahap I, Kenapa?
Terpopuler
Senin 13-10-2025,17:42 WIB
Rekomendasi HP Memori 512 GB Termurah Oktober 2025
Senin 13-10-2025,17:34 WIB
Honda Scoopy Kuromi Edition, Pencinta Sanrio Bisa Tebus Rp 24 Jutaan
Senin 13-10-2025,17:44 WIB
Cara Cek Jadwal Pencairan PIP Anak Sekolah Oktober 2025
Senin 13-10-2025,17:37 WIB
Ferrari Elettrica 1.000bhp Pertama Kuda Jingkrak, Dirilis pada 2026
Senin 13-10-2025,17:39 WIB
Cara Cek Tagihan Listrik PLN Terbaru 2025 Secara Online
Terkini
Senin 13-10-2025,17:44 WIB
Cara Cek Jadwal Pencairan PIP Anak Sekolah Oktober 2025
Senin 13-10-2025,17:42 WIB
Rekomendasi HP Memori 512 GB Termurah Oktober 2025
Senin 13-10-2025,17:39 WIB
Cara Cek Tagihan Listrik PLN Terbaru 2025 Secara Online
Senin 13-10-2025,17:37 WIB
Ferrari Elettrica 1.000bhp Pertama Kuda Jingkrak, Dirilis pada 2026
Senin 13-10-2025,17:34 WIB