Beli Pertalite Subsidi di SPBU Kepahiang, Niat Jual ke Lebong, 2 Warga Lebong Dicokok Polisi

Jumat 26-08-2022,15:03 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Reni Apriani

CURUP, RADARLEBONG.ID - Naas menimpa, AD  alias WI (34) dan DH alias DO (43) warga Kecamatan Rimbo Pengadang kabupaten Lebong.

Betapa tidak, usaha ke 2 pelaku terduga pengunjal BBM subsidi dengan modus membeli BBM Pertalite subsidi di SPBU Kepahiang untuk dijual kembali ke Lebong. Malah, berbuah simalakama.

Ke 2 warga ini dicokok  Tim Opsnal Polsek Bermani Ulu di Jalan Lintas Desa Pal VIII Kecamatan Bermani Ulu Raya saat melintas di Kecamatan Rimbo Pengadang, kamis sore (25/8/2022) sekira pukul 18.30 wib.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan S.ik saat Konferensi Pers di Mapolres Rejang Lebong, Jum'at 26 Agustus 2022 menerangkan ada 11 jeriken berisi 326 liter pertalite dan 32 liter solar subsidi diamankan.

BACA JUGA:Warga Ketahun Ditangkap Polisi Saat Transaksi 38 Paket Sabu

BACA JUGA:1 Perkara Segera Naik Status, Kajati Bengkulu Pastikan Evaluasi Penanganan Perkara di Kejari Lebong

"Polsek Bermani Ulu mengamankan BBM bersubsidi yang dibawa pelaku saat melintas di depan Mapolsek Bermani Ulu menuju Kecamatan Rimbo Pengadang kabupaten Lebong. Minyak diambil dari SPBU Pekalongan Kecamatan Ujan Mas kabupaten Kepahiang," papar Kapolres dikutip dari rakyatbengkulu.disway.id

Tak hanya BBM subsidi, polisi juga mengamankan 2 unit mobil pikap yang digunakan untuk membawa jeriken berisi  BBM Subsidi .

"Kasus ini, terungkap saat anggota Polsek Bermani Ulu mendapatkan informasi adanya mobil yang membawa jeriken isi BBM bersubsidi oleh dua warga kecamatan Rimbo Pengadang.

Kami melakukan penghadangan di depan Mapolsek Bermani Ulu. Ada 2 unit mobil mencurigakan, kami pun menghentikannya. Saat di periksa kami menemukan 11 jeriken dengan isi BBM Subsidi," papar Kapolsek Bermani Ulu, Ipda Ibnu Sina Alfarobi SH 

BACA JUGA:KJPP Hari Ini Turun Lapangan Data Aset PDAM TTE Lebong

BACA JUGA:PPTK Akui Pembangunan Puskesmas RP Tanpa Kajian Kelayakan , Lahan Atas Penunjukan Bidang Aset

Kedua terduga pelaku pengunjal BBM bersubsidi ini, membeli BBM di SPBU Pekalongan untuk diecer kembali di Kecamatan Rimbo Pengadang. 

Dari hasil pemeriksaan, keduanya berniat menjual eceran BBM di lokasi yang sama.

Kasus ini kita limpahkan ke unit Tipiter polres Rejang Lebong untuk ditindaklanjuti. Dari perbuatan pelaku Keduanya terancam 6 tahun penjara dan denda senilai Rp 6 milar, sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi," demikian Ipda Ibnu Sina. 

Kategori :