BENGKULU UTARA, RADARLEBONG.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur resmi menghentikan perkara pencurian Handphone oleh Mr dan Su, yang merupakan sepasang kekasih ini. Kasus ini diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice.
Menariknya, dalam proses penyelesaian perkara ini terungkap jika pelaku melakukan aksi tersebut untuk biaya menikah dengan sang pujaan hati. Dikatakan Kajari BU Pradhana Probo Setyarjo SH, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH menjelaskan upaya pendekatan Restorative Justice dilakukan demi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat, bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kemudian, lanjut Kajari, menindaklanjuti perkara dengan hati nurani, maka perkara pidana umum yang kami tangani diselesaikan dengan Restoratif Justice. BACA JUGA:HUT RI , 6 Napi Lapas Arma Terima Remisi Bebas " Ini dilakukan demi keadilan dengan adanya kewenangan jaksa menggunakan hati nurani, dan memberikan citra positif di mata masyarakat serta menambah kepercayaan masyarakat dalam penerapan hukum di Bumi Ratu Samban," jelas Kajari BU Pradhana Probo Setyarjo SH, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH. Denny pun menjelaskan, penyelesaian perkara ini setelah korban mengikhlaskan dan memaafkan perbuatan pelaku. Apalagi, pelaku ini sudah dianggap korban seperti anaknya sendiri. "Dan korban sudah menganggap pelaku seperti anak sendiri. Dapat kami jelaskan, peristiwa ini terjadi pada pada 4 Juni 2022 lalu," demikian Denny.