Diduga Korupsi DD, Mantan Kades Jabi Ditetapkan Jadi Tersangka

Selasa 16-08-2022,10:02 WIB
Reporter : Firdaus Effendi
Editor : Redaksi Radar Lebong

BENGKULU UTARA, RADARLEBONG.DISWAY.ID - Mantan Kepala Desa (Kades) Jabi Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara berinisial Fa, ditetapkan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara. 

Dimana, FA langsung dilakukan penahanan pasca di tingkatkannya status penyelidikan atas dugaan korupsi Dana Desa dan ADD desa Jabi menjadi penyidikan. 

"Iya, hari ini kami meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan korupsi Dana Desa dan ADD desa Jabi, yang menetapkan FA menjadi tersangka yang langsung dilakukan penahanan," ujar Kajari Bengkulu Utara Pradhana Probo Setyarjo SH, SH melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH, Senin (15/8).

Denny pun menjelaskan, penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana atas pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Jabi Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2021. 

Dimana, selama kurun waktu tahun 2021 tersebut, oknum Kepala Desa Jabi telah melakukan penyimpangan terkait lokasi anggaran Desa Jabi Tahun 2021 senilai Rp 1.052.034.000. 

Dengan rincian, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 338.912.000, Dana Desa (DD) Rp 708.312,000, Dana Bagi Hasil Pajak Retribusi Rp 4.810.000, dan pajak yang tidak disetor Ke Kas Negara.

"Dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) tersebut, tersangka FA selaku Kepala Desa Jabi, tidak merealisasikan Anggaran Desa Jabi sesuai dengan APBDes, dan telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mempergunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi. Perbuatan tersangka FA telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp. 413.545.566,49. Yang mana, nominal ini setelah dilakukan perhitungan atas Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara Nomor: 32/LHP.K/WIL VITTKAB/2022 Tanggal 28 Juli 2022 lalu," bebernya.

Ia pun menjelaskan lebih jauh, atas perbuatan oknum kades Jabi tersebut, pihak penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menetapkan tersangka dengan inisial FA selaku eks Kepala Desa Jabi Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara, yang disangka/diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Primair Pasal 2 ayat (1) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Selanjutnya, kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka FA di Lembaga Pemasyarakatan Arga Makmur selama 20 hari sejak tanggal 15 Agustus 2022 hingga 03 September 2022. Bahwa, alasan dilakukan penahanan di rutan terhadap tersangka, dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi dan juga secara formal, pasal yang disangkakan kepada tersangka dimungkinkan akan berkembang," demikian Denny.

Kategori :