LEBONG, RADARLEBONG.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Dinas Sosial Lebong akan melegalkan 52 mitra E-Warung yang berada di 12 Kecamatan dalam wilayah Lebong. Hal ini disampaikan Plt. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lebong, Puji Warno.
"Pada intinya kami (Dinsos, red) ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerja kami E-Warung yang berada di wilayah lebong. Pengawasan yang dilakukan ini untuk melihat apakah penyaluran BPNT yang selama ini dilakukan tersebut sampai atau tidak kepada masyarakat, terlebih hasil dari evaluasi ini juga pengelola E-Warung akan di SK kan sebagai legalitas usaha mereka," ungkap Puji. Dijelaskan Puji, hasil monev yang di gelar pihaknya tersebut untuk melihat apakah pemilik E-Warung ini sesuai atau tidak dengan kriteria. Karena sesuai dengan aturan yang berlaku, sambung Puji, pemilik E-Warung harus benar benar dari masyarakat umum. Karena apabila pengelola E-Warung dikelola oleh BUMN (BUMN), BUMDes, Toko Tani Indonesia, ASN, maupun Tenaga Pelaksana BNPT karena jika ditemukan itu jelas dinyatakan tidak sah. BACA JUGA:4.227 KPM di Lebong Sumringah, PKH Tahap III Cair "Pada intinya prinsip E-Warung ini bertujuan untuk saling menguntungkan satu sama lain baik dari Agen, Bank Penyalur, KPM serta Pemerintah," jelasnya. Dengan demikian lanjut Puji, adanya rapat hasil evaluasi ini juga sebagai tindak lanjut dari intruksi yang dilakukan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos Rl), yakni untuk pembenahan program sembako atau BPNT. Untuk itulah semoga kedepan E-Warung itu dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya untuk Keluarga Penerima Manfaat atau KPM. "Harapan kita mereka (E-Warung, red) dapat benar-benar mengelola usaha nya dengan baik. Terlebih dengan diserahkannya SK tersebut bisa memberikan dampak E-Warung itu menjadi salah satu usaha yang berizin dan diakui secara legalitas," pungkasnya.Dinsos Lebong Akan Legalkan 52 E- Warung
Kamis 11-08-2022,15:16 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi Radar Lebong
Kategori :
Terkait
Minggu 01-10-2023,17:03 WIB
Rincian BPNT Tahap 5, PIP 2023, dan PKH Tahap 4, Begini Cara Mudah Cek Bansos Oktober 2023
Sabtu 30-09-2023,21:19 WIB
Yuk Cek Bansos Oktober 2023 Terbaru: PKH, BPNT, PIP dan Bantuan Lainnya untuk Kesejahteraan Anda
Sabtu 30-09-2023,15:45 WIB
Anda Bisa Dapat Rp200 Ribu Awal Bulan? Cek Disini Syarat Penerima Bansos BPNT Tahap 4 Tahun 2023!
Selasa 12-09-2023,12:34 WIB
Dugaan Korupsi Bansos BPNT di Lebong, Pinca BRI Curup Angkat Bicara
Senin 11-09-2023,14:00 WIB
Heboh Korupsi KUR Bank BUMN, Jaksa Kembali Dalami Dugaan Korupsi BPNT
Terpopuler
Terkini
Kamis 17-04-2025,13:59 WIB
HP RedMagic 10 Air Dengan Performa Kelas Monster!
Kamis 17-04-2025,13:53 WIB
Harga Xiaomi 14T Pro HyperOS 3 Bikin Kaget di April 2025!
Kamis 17-04-2025,13:24 WIB
Harga Samsung Galaxy A56 5G Hadir Dengan AI Canggih
Kamis 17-04-2025,13:21 WIB
Rekomendasi Laptop Terbaik Editing Video 2025, Render Tanpa Lemot
Kamis 17-04-2025,13:18 WIB