Dugaan Pungutan Oknum Dewan Dibawa ke Paripurna

Jumat 05-08-2022,12:42 WIB
Reporter : Firdaus Effendi
Editor : Redaksi Radar Lebong

BENGKULU UTARA, RADARLEBONG.DISWAY.ID - Polemik dugaan pungutan oknum anggota DPRD BU berinisial SU terhadap salah satu calon kepala desa (Cakades) yang bersengketa bakal dibawa ke dalam Rapat Paripurna DPRD BU. 

Hal ini sesuai dengan rekomendasi akhir Badan Kehormatan (BK) DPRD BU, setelah memeriksa pihak-pihak terkait dalam persoalan ini. 

"Kami telah mengumpulkan bukti rekaman, laporan serta pengakuan dari pemberi. Sehingga, masalah ini sudah bisa dibawa ke ranah paripurna, dan saat ini telah kita serahkan ke pihak Banmus DPRD BU untuk dilakukan penjadwalan," ujar Ketua BK DPRD BU Aliantor Harahap.

Diakuinya, disamping meminta keterangan pihak-pihak terkait, pihaknya juga juga sudah mengumpulkan beberapa bukti dalam persoalan ini. 

BACA JUGA:Sungai Bintunan Diduga Tercemar Limbah dari Perusahaan

"Konsekuensi dari masalah ini yang akan menimpa oknum dewan, pelepasan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hingga pemberhentian sementara dari wakil rakyat. Namun, apapun nanti keputusannya harus tetap berpedoman pada tatib dewan," terangnya. 

Meski sebelumnya ada atensi agar persoalan ini dilaporkan ke ranah hukum, namun hal ini belum dilakukan karena masih memfokuskan pada dugaan pelanggaran kode etik. 

"Kita hanya fokus kepada aturan dan pelanggaran kode etik. Kalau masalah membawa ke ranah hukum, itu haknya komisi I selaku pihak yang dirugikan. Mengenai pelanggaran kode etik, tentunya ini akan diputuskan di paripurna nanti. Kita lihat saja nanti," demikian Ali. 

 

Kategori :