Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, KPU RI : Tahap Awal Baru Cair Rp 2,45 Triliun, Kurang Rp 5,6 Triliun.

Minggu 31-07-2022,13:59 WIB
Reporter : Redaksi Radar Lebong
Editor : Redaksi Radar Lebong

JAKARTA,RADARLEBONG.DISWAY.ID - Tahapan Pemilu 2024 telah dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap konsisten untuk menjalankan serangkaian tahapan Pemilu 2024. 

Kendatipun, di tahap awal anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baru cair 45,87 persen dari total kebutuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 8 Triliun. 

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari membeberkan ditahap awal, Kemenkeu hanya mencairkan dana sebesar Rp 2,45 triliun, sehingga KPU RI masih kekurangan dana sebanyak Rp 5,6 triliun.

"Dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) KPU Tahun 2022, telah teralokasi anggaran sebesar Rp. 2.452.965 803.000 , sehingga KPU mengalami kekurangan anggaran sebesar Rp. 5.608 119.931.000," ujar Hasyim Asyari saat ditemui di Kantor KPU RI, Jumat 29 Juli 2022 dirilis dari disway.id.

KPU RI pun mengusulkan kembali anggaran KPU tahun 2022 dan telah disetujui oleh Komisi DPR RI. Kemudian dilakukan pembahasan dengan Kemenkeu. 

Pada 26 Juli 2022, melalui surat Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan nomor 5-336/AG/AG 5/2022, tambahan anggaran KPU pun akhirnya disetujui. 

Tambahan anggaran KPU disetujui sebesar Rp 1.245.036.027.000 sehingga total alokasi anggaran KPU tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 3.698.001.830.000," ujar Hasyim. 

BACA JUGA:Sebelum Daftar, Parpol Wajib Tahu Tahapan Pemilu 2024

Dengan tambahan dana tersebut, anggaran pemilu serentak 2024 untuk pelaksanaan tahapan pada tahun 2022 sudah mencapai 45,87 persen dari anggaran yang diusulkan

Nantinya, anggaran yang didapati sebesar 45,87 persen tersebut akan dialokasikan untuk keperluan pelaksanaan tahapan yang akan berjalan mulai Agustus hingga Desember mendatang.

Tahapan Pemilu Serentak 2024

Memasuki musim pemilu serentak 2024, KPU RI sudah mulai mengumumkan tahapan-tahapan pemilu yang akan mereka lakukan dalam waktu dekat. 

Komisioner KPU RI, Idham Kholik menjelaskan secara detail terkait jadwal pendaftaran dan verifikasi serta penetapan partai politik peserta pemilu. 

"Ini sesuai dengan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu," ujar Idham Kholik saat ditemui media, Jumat, 29 Juli 2022. 

 Sebelum memasuki pendaftaran, Idham mengatakan bahwa pihak KPU RI sudah melakukan pengumuman sejak 29 Juli sampai dengan 31 Juli 2022.

BACA JUGA:Parpol Peserta Pemilu 2024 Bakal Ikuti Bimtek

"Ketua kami sudah menyampaikan pukul 00.00 WIB, kemudian kami juga sudah melakukan pengumuman melalui media sosial ataupun melalui messenger atau melalui pesan papan pengumuman," jelas Idham. 

"Kita juga sudah diseminasikan ke publik secara luas. Pengumuman ini dilangsungkan sampai tanggal 31 Juli 2022," lanjutnya. 

Kemudian barulah masuk masa pendaftaran yang mana masa pendaftaran ini berlangsung selama 14 hari, yaitu dari tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022.

Idham mengatakan bahwa waktu pendaftaran akan dimulai dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, kecuali tanggal 14 Agustus 2022 yang mana waktu pendaftaran di tanggal tersebut diperpanjang sampai jam 23.59 WIB.  

Kemudian, berbarengan dengan waktu pendaftaran, yakni 2 Agustus 2022, pihak KPU RI sudah mulai melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik yang berlangsung hingga 11 September 2022.

"Satu hari setelah dibuka pendaftaran, yakni tanggal 2 Agustus, KPU sudah mulai melakukan verifikasi administrasi sampai tanggal 11 September 2022" kata Idham. 

Lalu pada 14 September 2022, KPU RI akan menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi administrasi partai politik dan bawaslu. 

Usai dari itu, KPU RI akan memberikan kesempatan untuk perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik yang akan mulai dibuka pada 15 sampai dengan 28 September 2022.

"Kemudian, kami akan lakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen perbaikan yang diserahkan pada kami mulai tanggal 29 September sampai 12 Oktober 2022," tuturnya. 

Setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan, pada 14 Oktober 2022, KPU RI akan mengumumkan langsung kepada publik terkait hasil rekapitulasi verifikasi partai politik dan bawaslu. 

Lalu dilanjutkan dengan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang dimulai pada tanggal 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022.

"Penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada partai politik dan bawaslu dilakukan 9 November 2022," jelas Idham. 

Lebih lanjut, Idham menyebutkan pada 10 sampai 23 November 2022 merupakan masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan serta penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik. 

"Selanjutnya dilakukan verifikasi faktual perbaikan persyaratan partai politik ini mulai tanggal 24 November hingga 7 Desember 2022," imbuhnya. 

Setelah semua rangkaian jadwal pemilu serentak 2024 telah dilaksanakan, barulah masuk ke tahapan terakhir di tahun 2022 yaitu penetapan untuk kepesertaan pemilu sekaligus penetapan hasil pengundian nomor utut partai politik peserta pemilu, yakni pada 14 Desember 2022.

"Jadi masa pendaftaran sampai dengan masa penetapan partai politik peserta pemilu, kemudian pengundian nomor urut sampai pengumuman, kami lakukan selama 4 bulan," paparnya. 

Diketahui, per tanggal 29 Juli 2022, pukul 13.00 WIB, Idham mengatakan bahwa sudah ada 39 partai politik di tingkat nasional dan 8 partai politik Aceh. 

 

Kategori :