RADARLEBONG.DISWAY.ID - Informasi penting bagi seluruh instansi pemerintah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Pelaksana tugas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Mahfud MD telah menandatangani SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli mengenai pendataan pegawai non-ASN.
Pendataan bertujuan guna mewujudkan kejelasan status, karier, dan kesejahteraan honorer bersangkutan. Hal itu juga sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018. Dimana, sesuai PP berbunyi setiap instansi pemerintah harus melakukan penataan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. SE itu juga sebagai tindaklanjut SE MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah. "Honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah sesuai dengan PP Manajemen PPPK, Pasal 99 Ayat (2) menyebutkan bahwa pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama lima tahun bisa diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP ini," kata Mahfud MD, dilansir JPNN.com, Sabtu (30/7). BACA JUGA:Catat, 19 Agustus Batas Terakhir Pengajuan DD Tahap II Untuk pemetaan honorer ini, Mahfud MD meminta para PPK melakukan langkah-langkah sebagai berikut: 1. Melakukan inventarisasi data pegawai non-ASN atau honorer sesuai dengan ketentuan dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022. 2. Penyampaian data honorer harus disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK. 3. Perekaman data honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan BKN. 4. Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sebagaimana tersebut pada huruf a, b dan c dianggap dan dinyatakan tidak memiliki honorer. 5. Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data honorer agar para PPK berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen yang dihubungi JPNN.com membenarkan soal SE pendataan honorer tersebut. Saat ini BKN masih menyiapkan sistem pendataan pegawai non-ASN yang berlaku, baik untuk honorer K2, non-K2 pegawai tidak tetap (PTT) maupun istilah lainnya. "Pendataan honorer ini merupakan amanat MenPAN-RB, berlaku untuk seluruh honorer tanpa terkecuali. Ini akan menjadi database baru honorer," pungkasnya.KemenPAN-RB Minta Pemda Data Pegawai Non ASN
Sabtu 30-07-2022,22:47 WIB
Editor : Redaksi Radar Lebong
Kategori :
Terkait
Senin 06-05-2024,07:30 WIB
MenpanRB:Penyelesaian Tenaga Honorer Non ASN Selambat-lambatnya Desember 2024
Jumat 02-06-2023,10:10 WIB
Jangan Kaget, Petugas Berseragam Akan Datangi Rumah Anda
Sabtu 13-05-2023,11:21 WIB
PMK 49 Tahun 2023, Daftar Uang Makan Lembur ASN dan Pegawai Non ASN Serta TNI, Polri
Rabu 15-02-2023,15:30 WIB
Warga Penerima BLT DD di Lebong Mulai Didata
Jumat 06-01-2023,13:22 WIB
Ratusan Guru Honor Ramai-Ramai Datangi Dikbud Lebong, Ini yang Dilakukan
Terpopuler
Terkini
Jumat 28-03-2025,14:49 WIB
PKH Tahap 2 2025 Kapan Cair? Cara Cek Bansos PKH
Jumat 28-03-2025,14:44 WIB
Rekomendasi 3 HP Kamera 200MP Untuk Mengabadikan Moment Idul Fitri 2025
Jumat 28-03-2025,13:23 WIB
Tips Agar Ibu Hamil Tidak Mabuk Perjalanan Selama Mudik
Jumat 28-03-2025,13:19 WIB
Tips Jitu Menjaga Stamina saat Mudik Lebaran
Jumat 28-03-2025,13:09 WIB