Dua Minggu Lagi Vaksinasi Booster Kembali Diperketat

Selasa 05-07-2022,07:17 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

JAKARTA, radarlebong.disway.id - Tampaknya Pemerintah Pusat tak main-main guna mengantisipasi terjadinya lonjakan covid-19 kembali terjadi.

Jika sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga menegaskan vaksinasi booster akan menjadi syarat menggunakan fasum (fasilitas umum,red).

Kali ini penegasan yang sama kembali disampaikan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Bahwa dua minggu lagi pemberlakuan vaksinasi booster kembali diperketat sebagai syarat mobilitas masyarakat. 

Tentusaja, hal tersebut berdasarkan hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.

BACA JUGA:Mau Gunakan Fasum, Harus Sudah Vaksin Booster

Diterangkan Luhut , pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. 

"Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," kata Luhut, Senin, 4 Juli 2022.

Berdasarkan data dari berbagai sumber ditemukan bahwa peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara terjadi begitu signifikan, seperti di Prancis, Italia, dan Jerman.

Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, Singapura. Kendati demikian, kabar baiknya, Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi, jika dibandingkan beberapa negara tetangga lainnya.

Penerapan kebijakan booster sebagai syarat mobilitas dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah.

Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster.

Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," ungkap Luhut.

BACA JUGA:Capaian Vaksinasi BIAN Dibawah 70 Persen, Dinkes Lebong Minta 12 Puskesmas Maksimal Kejar Target

Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu menambahkan, pemerintah juga telah meminta kepada TNI, Polri, serta pemerintah daerah untuk kembali mendorong kebijakan vaksinasi dan juga tracing (pelacakan).

Hal itu dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus secara meluas ke depannya sekaligus mempersiapkan langkah-langkah mitigasinya.

"Pemerintah hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Semua akan mengikuti hasil evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden secara berkala," tegasnya.

Luhut pun mengingatkan peran serta masyarakat merupakan kunci utama dari penanganan pandemi di Tanah Air sampai hari ini.

."Untuk itu, dari lubuk hati yang paling dalam, saya memohon kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi lengkap sampai booster untuk dapat segera mendatangi gerai-gerai vaksinasi yang sudah ada, demi kebaikan kita bersama dalam menghadapi pandemi dan pemulihan ekonomi yang masih berjalan saat ini," kata Luhut.

 

Artikel Telah Tayang di https://fin.co.id/read/101596/Booster-Jadi-Syarat-Mobilitas-Luhut-Memohon-dari-Lubuk-Hati-Paling-Dalam-Datangi-Gerai-Vaksinasi/15

 

Kategori :