JAKARTA, radarlebong.disway.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak
Keputusan tersebut tertuang melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022, sejak SK diputuskan hingga 31 Desember 2022 “Menetapkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” demikian dikutip dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022, sebagaimana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu 2 Juli 2022. Dalam surat keputusan yang ditanda tangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto tersebut ada enam poin yang ditetapkan. Mulai dari keadaan darurat hingga meminta Kepala Daerah Percepat Penanganan. Adapun, poin Pertama, yakni menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku. Kedua, Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikutnya yang ketiga adalah Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana. BACA JUGA:Wilayah Ini Langganan Banjir, BPBD Data Titik Bencana Selanjutnya, poin keempat yakni kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing. Lanjut, poin ke lima adalah segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN. Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Poin keenam adalah keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Saat penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak, angka penularan PMK per Jumat (1/7) pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi, menurut data dari iSIKHNAS Kementerian Pertanian. BACA JUGA:Kemenag Lebong Keluarkan Edaran Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Saat PMK Melanda , KUA Wajib Sosialisasi Adapun lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi adalah mulai dari Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus, dan Jawa Barat 32.178 kasus. Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK. Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian. Adapun jumlah hewan ternak yang telah divaksin telah mencapai 169.782 ekor. Artikel Telah Tayang di https://fin.co.id/read/101426/Pemerintah-Tetapkan-PMK-Hewan-Ternak-Sebagai-Status-Keadaan-Tertentu-DaruratBNPB Tetapkan PMK Sebagai Status Keadaan Tertentu Darurat Hingga 31 Desember 2022
Sabtu 02-07-2022,16:25 WIB
Editor : Reni Apriani
Kategori :
Terkait
Senin 06-05-2024,14:59 WIB
Anggaran Perbaikan Banjir Bandang di Lebong Membutuhkan Biaya Tak Sedikit, BNPB Diminta Turun Tangan!
Sabtu 23-03-2024,14:45 WIB
Update : Gempa Tuban Jawa Timur Sejak Hari Jumat 22 Maret Sudah Terjadi 58 Kali Gempa Susulan
Senin 04-12-2023,12:07 WIB
BNPB Rilis 47 Pendaki Terjebak di Gunung Marapi, 19 Pendaki Selamat, 28 Pendaki Belum Turun
Rabu 23-08-2023,15:25 WIB
Info Progres Proyek BPNB Bernilai Milyaran di Lebong
Senin 28-11-2022,14:43 WIB
Nihil Kasus Penyakit Mulut Kuku, Lebong Tetap Getol Suntik Vaksin
Terpopuler
Senin 19-05-2025,14:45 WIB
Konten TikTok Kamu Tiba-Tiba Dihapus? Ini Penyebabnya
Senin 19-05-2025,15:15 WIB
Polytron Meluncurkan 2 Mobil Listrik, Harga di Bawah Rp 300 Juta
Senin 19-05-2025,14:58 WIB
Baterai iPhone Tahan Lebih Lama Berkat Fitur Canggih iOS 19, Ini Cara Kerjanya
Senin 19-05-2025,14:23 WIB
Realme Memperkenalkan Konsep Ponsel Pintar Baterai 10.000 mAh dan Bodi Tipis
Senin 19-05-2025,14:30 WIB
Jeep Compass 2025 Bawa Kejutan Besar, Ini Bocorannya
Terkini
Senin 19-05-2025,15:15 WIB
Polytron Meluncurkan 2 Mobil Listrik, Harga di Bawah Rp 300 Juta
Senin 19-05-2025,15:01 WIB
Baic X55 II Hadir Dengan Sejumlah Pembaruan, Harga Lebih Terjangkau
Senin 19-05-2025,14:58 WIB
Baterai iPhone Tahan Lebih Lama Berkat Fitur Canggih iOS 19, Ini Cara Kerjanya
Senin 19-05-2025,14:45 WIB
Konten TikTok Kamu Tiba-Tiba Dihapus? Ini Penyebabnya
Senin 19-05-2025,14:30 WIB