JAKARTA, radarlebong.disway.id - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Pusat menolak usulan agar wartawan yang telah dinyatakan kompeten mendapat gaji atau tunjangan dari pemerintah.
Penegasan itu disampaikan Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari dan Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang seusai mengadakan rapat di Kantor PWI Pusat Jumat ( 1/7/ 2022) siang. Tanggapan PWI Pusat terkait wacana dan usulan pemberian tunjangan bagi wartawan menurut Ilham Bintang, perlu segera disampaikan agar usulan keliru tersebut tidak berkembang menjadi isu liar di dalam masyarakat. " UU Pers No 40/1999 jelas jelas menyebutkan fungsi pers dan wartawan melakukan kontrol sosial. Kode Etik Jurnalistik pun tegas- tegas melarang wartawan menerima sesuatu apapun dari sumber berita. Jadi wartawan yang menerima tunjangan pemerintah merupakan pelanggaran berat dalam KEJ. Bagaimana fungsi kontrol bisa jalan kalau wartawan menerima gaji atau tunjangan dari pihak yang mau dikontrolnya? tegas Ilham Bintang. Rapat DK -PWI menilai usulan wartawan yang telah lulus ujian kompetensi mendapat tunjangan pemerintah terlontar dari segelintir wartawan yang sesat pikir. Usulan itu jelas bertentangan dengan tuntutan dasar profesi wartawan yang harus bersikap independen. // Membantu program Namun Atal S Depari mengatakan bantuan pemerintah baik di Pusat maupun di daerah dapat terus dilanjutkan dalam upaya pengembangan institusi Pers secara keseluruhan. BACA JUGA:Sensus Lanjutan 2020 Berakhir, Pendataan Tanpa Kendala, Tuntas Didata Namun bantuan itu hendaknya diwujudkan dalam bentuk program seperti uji kompetensi wartawan, pendidikan wartawan dan sebagainya. "Jadi yang dibantu institusi bukan personal wartawan", tegasnya. // Beban berat pers Dalam rapat tersebut memang terungkap beban berat lembaga Pers akhir akhir ini terutama akibat pandemi Covid 19 lebih dua tahun terakhir. Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 memang menegaskan Pers juga lembaga ekonomi yang harus mampu menghidupi dan menjaga kesejahteraan wartawan. Namun dalam pelaksanaan fungsi ekonomi itu, fungsi Pers yang pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen demokrasi harus terus dijaga independensinya. Ruh profesi ada disana. Bantuan kepada Pers bisa dalam bentuk pengurangan pajak atau program kemitraan lain. Terkait dengan usulan gaji atau tunjangan bagi wartawan kompeten, Tri Agung Kristanto yang juga anggota Dewan Pers menyatakan sikap pihaknya pada posisi menolak terhadap semua hal yang berpotensi mengurangi independensi profesi wartawan. Meskipun tugas pengembangan lembaga Pers tetap harus dilakukan bersama oleh seluruh komponen bangsa. // Sosialisasi PD/ PRT, KEJ, dan Kode Perilaku Wartawan Rapat yang dihadiri Sekretaris DK Sasongko Tedjo, anggota Tri Agung Kristanto yang juga anggota Dewan Pers, Asro Kamal Rokan, Rajapane dan Nasihin itu juga menyoroti program program internal organisasi PWI yang belum terlaksana karena kendala pandemi seperti sosialisasi PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan. BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke 76, Senator Riri : Lembaga Polri Paling Dipercaya Publik Dalam rapat Atal menjanjikan memprioritaskan sosialisasi seluruh produk kongres PWI Solo 2018 segera dilaksanakan tahun ini, termasuk Rapat Kerja Nasional ( Rakernas PWI). " Kalau ada hal yang perlu diperbaiki atau direvisi nanti dibahas pada Kongres PWI tahun 2023," kata Atal. //Dhimam Abror Anggota DK-PWI Hari itu rapat juga memutuskan mengangkat wartawan senior Dimam Abror sebagai anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat menggantikan posisi Suryopratomo yang mengundurkan diri karena mendapatkan tugas negara sebagai Duta Besar RI untuk Singapura beberapa waktu lalu.PWI Tolak Usulan Wartawan Terima Tunjangan dari Pemerintah
Sabtu 02-07-2022,14:12 WIB
Kategori :
Terkait
Rabu 07-02-2024,21:17 WIB
Menteri Teten Masduki Dorong The Power Of Emak-emak Berikan Kontribusi Pengembangan UMKM Nasional
Selasa 05-09-2023,15:24 WIB
Pilu ! Korban Pemerkosaan Paman Kandung di Bengkulu Utara Belum Mendapat Perhatian Pemerintah
Jumat 19-05-2023,10:36 WIB
Penting Untuk Dipahami, Berikut Kedudukan dan Tugas Perangkat Desa
Senin 08-05-2023,16:49 WIB
Prihatin Video Viral 1 Menit 9 Detik, MUI Dorong Pemerintah Bersungguh-Sungguh Tanggapi Perbuatan Menyimpang
Jumat 05-05-2023,11:36 WIB
Lulusan SMA Jangan Minder, Segini Besaran Gajinya Sebagai PNS
Terpopuler
Kamis 21-11-2024,10:22 WIB
Kelebihan dan Kekurangan Samsung Galaxy M15 5G, Ini Penjelasannya
Kamis 21-11-2024,10:42 WIB
Infinix Hot Free Fire: HP Gaming dengan Harga Terjangkau untuk Penggemar Game
Kamis 21-11-2024,12:04 WIB
Langkah Murah Merawat V-Belt Sepeda Motor Honda Agar Lebih Awet
Kamis 21-11-2024,10:10 WIB
OPPO Watch X Smartwatch Elegan untuk Gaya Hidup Sehat
Kamis 21-11-2024,10:26 WIB
Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy A56 5G 2025, Kapan Masuk Indonesia?
Terkini
Kamis 21-11-2024,12:11 WIB
Anak Perempuan Haid Lebih Cepat Berisiko Menopause Lebih Awal
Kamis 21-11-2024,12:04 WIB
Langkah Murah Merawat V-Belt Sepeda Motor Honda Agar Lebih Awet
Kamis 21-11-2024,11:59 WIB
Dokter Sebut Nyeri Pinggang Bukan Pertanda Sakit Gagal Ginjal
Kamis 21-11-2024,11:55 WIB
Obesitas Salah Satu Penyebab Utama Risiko Kanker Rahim
Kamis 21-11-2024,11:52 WIB