LEBONG, radarlebong.com - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lebong berencana untuk menaikkan Bantuan Partai Politik (Banpol) pada anggaran 2023 mendatang.
Hal ini juga sesuai dengan hasil pertemuan Badan Kesbangpol se-Provinsi Bengkulu yang dihadiri perwakilan Kemendagri beberapa waktu lalu. "Saat ini, 1 suara sah setiap parpol yang memperoleh kursi di DPRD Lebong dihargai sebesar Rp 14.425. Rencananya, kenaikan banpol ini akan diusulkan antara Rp 18 ribu hingga Rp 20 ribu per 1 suara sah, tetapi ini masih akan dikoordinasikan dulu dengan pimpinan," kata Kepala Badan Kesbangpol Lebong M. Ikhram, S.Sos. BACA JUGA:Asyik, ASN dan Pensiunan Terima Gaji 13 Plus Tukin 50 Persen Dijelaskannya, rencana kenaikan banpol ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk menyukseskan pesta demokrasi yang akan digelar tahun 2024 mendatang, yang tahapannya sudah mulai dilaksanakan saat ini. "Kenaikan banpol ini boleh dilakukan sepanjang sesuai dengan kemampuan daerah. Contohnya, Pemprov Bengkulu dan Bengkulu Utara yang sudah lebih dulu menaikkan anggaran Banpol," jelasnya. Disebutkannya, dalam Permendagri sendiri tidak menyebutkan secara rinci ketentuan kenaikan banpol tersebut, namun harus tetap menyesuaikan dengan kemampuan daerah. "Untuk tingkat kabupaten/kota, kenaikan anggaran ini harus mendapatkan rekomendasi dari Pemprov Bengkulu," terangnya. Sementara itu, 10 parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Lebong diantaranya PAN 8.685 suara, NasDem 8.580 suara, PKB 6.970 suara dan Demokrat 6.886 suara. Selanjutnya Golkar 5.575 suara, Perindo 5.627 suara, PDIP 5.325 suara, Hanura 4.342 suara, Gerindra 3.771 suara dan dengan PBB 3.149 suara. (bye)