Sertifikat Mess Pemkab Lebong di Bandung "Ghaib", Penghapusan Aset Terhambat

Rabu 29-06-2022,10:26 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Debi Antoni

LEBONG, radarlebong.com - Rencana penghapusan aset mess Pemkab Lebong yang berada di Bandung, sepertinya tidak semulus yang dibayangkan.

Pasalnya, rencana ini terkendala sertifikat lahan mess Bandung yang ghaib alias tidak diketahui keberadaannya.

Plt. Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi, SSTP, M.Si, melalui Kabid Aset, Rizka Putra Utama, SE, M.Si, mengungkapkan sesuai berita acara jual beli tahun 2008 silam disebutkan ada 8 sertifikat lahan lokasi tersebut. Hanya saja, yang ada pada pihaknya saat ini cuma 4 sertifikat lahan. 

"Saya tidak mengatakan kalau 4 sertifikat lainnya hilang, karena kalau dikatakan hilang, hilangnya dimana. Tapi, 4 sertifikat itu tidak diketahui keberadaannya," ujarnya. 

BACA JUGA:Berminat, Mess Pemkab Lebong Senilai Rp 5 M di Bandung Bakal Dilelang

Ia mengaku, saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mengurus surat keterangan hilang dari kepolisian setempat.

Sebab, salah satu syarat untuk melaksanakan lelang, lahan itu harus sesuai dengan nama pemilik yang mengajukan lelang yakni Pemkab Lebong. 

"Sesuai dengan saran pihak BPN setempat (Bandung, red) agar mengurus surat keterangan hilang. Setelah itu, baru kemudian bisa dilakukan proses balik nama sertifikat menjadi milik Pemkab Lebong," lanjutnya. 

Disinggung mengenai penghapusan aset, dirinya mengaku jika hal ini masih menunggu instruksi Bupati Lebong, Kopli Ansori.

Namun, hal ini baru akan disampaikan pihaknya setelah proses balik nama sertifikat selesai dilakukan. Termasuk hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016, jika nilai aset daerah lebih dari Rp 5 miliar, maka rencana penghapusan aset harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari DPRD Lebong," singkatnya. (bye)

 

Kategori :