Asyik, ASN dan Pensiunan Terima Gaji 13 Plus Tukin 50 Persen

Rabu 29-06-2022,04:54 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

Berikut besaran gaji ke-13 beragam. Di mana PNS minimal mendapat Rp3 juta dan maksimal Rp24 juta, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022, 

I. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 18.340.000

d. Anggota: Rp18.340.000

II. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000

c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp 8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000

III. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederaiat:

- Masa kerja 10 tahun: Rp3.219.000

- Masa kerja 10 tahun: Rp3.842.000

- Masa kerja di atas 10 tahun - 20 tahun: Rp4.329.000

Kategori :