LEBONG, radarlebong.com - Meski Pemerintah daerah diwajibkan untuk membentuk tim pengelola e-Katalog lokal, yang bertugas melakukan verifikasi terhadap pelaku UMKM yang akan didaftarkan ke e-katalog lokal LKPP.
Namun, tampaknya para pelaku usaha di Lebong masih cueki pendaftaran e-Katalog tersebut. Buktinya, hingga kemarin (27/6), Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Setkab Lebong, baru 4 pelaku UMKM berbagai bidang di Kabupaten Lebong yang mendaftarkan usahanya ke BLPBJ. Bahkan dari jumlah tersebut, 2 Pelaku usaha diantaranya sudah didaftarkan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk masuk dalam e-katalog lokal Kabupaten Lebong. Kemudian 2 pelaku usaha tersebut sudah kami daftarkan ke LKPP melalui email. Saat ini masih dalam tahap validasi oleh LKPP karena ada sedikit permasalahan pada NPWP. BACA JUGA:Mari Bun, Ada Kabar Baru Soal Migor Curah, Beli Pakai Ini.. "Setelah validasi itu sukses baru bisa login ke penyedia untuk dibuat e-katalog. Tinggal lagi penyedia mengupload satu per satu apa yang mereka sediakan termasuk harganya," kata kabid BPBJ Sekda Lebong Dodi Irawan, ST melalui Fungsional Analis Kebijakan Barang dan Jasa, Iin Setiawan. Lanjut Iin, untuk peluncuran e-katalog lokal sendiri rencananya akan dilaksanakan melalui rapat koordinasi (rakor) dengan mengundang nara sumber dari Provinsi Bengkulu, OPD serta para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Lebong. Hal ini untuk memberikan pemahaman terkait Peraturan Presiden (Perpres) nomor 2 tahun 2022. Intinya pengadaan barang dan jasa harus berbasis online paling lambat pada 2023 mendatang. "Jika validasi dari LKPP cepat selesai akan segera dilakukan launching e-katalog lokal. Kemungkinan dua minggu kedepan," jelasnya. Pembentukan e-katalog lokal sendiri dilakukan menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021. Dalam pasal 65 ayat 2 dan ayat 6 Perpres tersebut dijelaskan setiap lembaga, kementerian hingga pemerintah daerah diwajibkan untuk menggunakan produk usaha kecil, koperasi dalam negeri dan wajib membentuk e-katalog lokal. "Ada sekitar 10 pelaku usaha. Meski demikian untuk pelaku usaha lainnya akan tetap diinput seiring berjalannya waktu karena tak ada batasan jumlah pelaku usaha dalam e-katalog lokal ini," tambahnya. BACA JUGA:Wajib Patuhi, MenPANRB Minta PPK Awasi Jam Kerja ASN Ia menambahkan, tujuan pembentukan e-Katalog lokal untuk meningkatkan kualitas belanja dalam pemulihan ekonomi nasional dampak dari pandemi Covid-19. Pemerintah daerah diwajibkan untuk membentuk tim pengelola e-Katalog lokal. Tugasnya adalah melakukan verifikasi terhadap pelaku UMKM yang akan didaftarkan ke e-katalog lokal LKPP. "Pada intinya e-katalog lokal ini sifatnya wajib. Bahkan jika tidak, ada sanksinya seperti dikenakan pinalty hingga pengurangan transfer ke daerah," tukasnya. (bye)Pelaku Usaha di Lebong Cueki Daftar e-Katalog, Baru 4 Sudah Daftar
Selasa 28-06-2022,11:32 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : radarlebong.com
Kategori :
Terkait
Kamis 29-08-2024,21:43 WIB
Perpanjangan SK Kades jadi 8 Tahun di Lebong Sudah Klop, BPD nya Bagaimana?
Sabtu 03-08-2024,20:51 WIB
Rayakan Kemerdekaan RI ke-79, Warga Lebong Dihimbau Pasang Bendera Merah Putih Sebulan Penuh
Sabtu 03-08-2024,20:44 WIB
Capaskibraka Lebong Jalani Karantina Tanpa HP dan Kunjungan Keluarga
Jumat 02-08-2024,16:49 WIB
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan di Lebong Terbagi 3, Ini Rinciannya
Kamis 01-08-2024,17:40 WIB
Vaksin Terbatas, 500 Dosis Vaksin HPR Untuk 5 Desa Kelurahan
Terpopuler
Kamis 30-01-2025,15:53 WIB
Mobil Hatchback: Definisi, Kelebihan, dan Alasan Mengapa Banyak Diminati
Kamis 30-01-2025,15:50 WIB
Alasan Memilih Mobil Hybrid Dibandingkan dengan Mobil Listrik
Kamis 30-01-2025,15:09 WIB
Cara Mudah Membuat Video Slow Motion di TikTok, Tutorial Lengkap Bagi Pemula
Kamis 30-01-2025,15:57 WIB
Fungsi Gearbox Mobil dan Komponennya: Panduan Lengkap untuk Pemilik Kendaraan
Kamis 30-01-2025,14:05 WIB
Tembok Kotor Karena Noda Minyak? Coba 4 Cara Membersihkan Dinding Rumah
Terkini
Jumat 31-01-2025,13:14 WIB
Cara Mengatur Fitur Baru WhatsApp Ubah Voice Note ke Teks
Jumat 31-01-2025,13:09 WIB
Suzuki Hayabusa 2025, Moge Brutal Dengan Warna Baru dan Fitur Canggih
Jumat 31-01-2025,13:08 WIB
Usai Dipecat dari Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Kini Jadi Duta Polisi Korea Selatan
Jumat 31-01-2025,12:38 WIB
4 Manfaat Daun Pandan, Termasuk Ampuh Atasi Rematik
Kamis 30-01-2025,15:57 WIB