LEBONG, radarlebong.com - Kantor Kementerian Agama Lebong telah menetapkan zakat fitrah pada Ramadhan 1443 H tahun 2022 yang terbagi menjadi 2 kategori yakni tertinggi untuk beras super sebesar Rp 33.000 dan terendah untuk beras lokal Rp 24.000 perjiwa. Penetapan tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat bersama Ormas Islam , OPD yang dipimpin langsung Kepala Kemenag Lebong, didampingi Kasi Bimas, Asisten III Setdakab Lebong, serta seluruh Kepala KUA, perihal penetapan kadar nilai zakat fitrah tahun 2022 di Aula Sakinah kantor Kemenag Lebong pada Selasa (12/4). Kepala Kemenag Lebong, H. Arief Azizi, S. Ag, MH mengatakan rapat penetapan zakat fitrah bertujuan untuk menciptakan keseragaman nilai kadar zakat fitrah, baik beras maupun uang untuk wilayah Kabupaten Lebong. Dimana, penetapan tersebut disesuaikan dengan harga beras sebanyak 2,5 liter atau 10 canting perjiwa. " Besaran zakat fitrah yang sudah ditetapkan ini tidak jauh berbeda dengan tahun 2021 lalu. Dan untuk pembayaran zakat ini, sesuai dengan kualitas beras yang dikosumsi masyarakat sehari-hari, " kata Arief Azizi. Maka dari itu, kata Arief, dirinya meminta kepada seluruh Kepala KUA agar dapat menyebar atau mensosialisasi ketetapan zakat kepada msayarakat dalam Kabupaten Lebong. Pihaknya juga berharap agar masyarakat Lebong dapat mempedomani hasil keputusan tentang besaran zakat fitrah tahun ini dengan tetap mengutamakan membayar zakat fitrah dengan beras sebanyak 2,5 kg atau 10 canting beras yang dikonsumsi sehari-hari. Baca Juga : Zakat PNS Masih Jauh dari Potensi "Saya minta semua KUA langsung bergerak dan mensosialisasikan kepada masyarakat tetang penetapan besaran fitrah tahun ini, " lanjutnya. Dia menambahkan, untuk pembayaran zakat itupun diberikan sampai dengan batas waktu tertentu, yaitu sebelum salat Idul fitri dimulai. Pemberian zakat bisa dibayarkan di mesjid, musolah, atau berbagai lembaga amil zakat lainnya. Namun diharapkan pembayaran zakat bisa dilakukan mulai dari jauh hari, sehingga tidak terburu-buru menjelang satu hari pelaksanaan shalat idul fitri. "Jadi, kalau zakat pakai beras kadar timbangan itu 2,5 Kg atau dengan takaran 10 canting beras. Kemudian kalau berzakat pakai uang paling tinggi Rp 33.000 ribu dan paling rendah Rp 24.000 ribu, " pungkasnya. (wlk)
Zakat Fitrah Tertinggi Rp 33 Ribu, Terendah Rp 24 Ribu
Rabu 13-04-2022,12:21 WIB
Editor : Radar Lebong
Kategori :