JAKARTA, radarlebong.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan aturan baru Halal Bihalal Idul Fitri tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi. Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ, Jumat, 22 April 2022 tentang Pelaksanaan Halal bi Halal Pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati atau Walikota Seluruh Indonesia. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan, pemerintah memahami bahwa momen perayaan Idul Fitri kali ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk dapat bersilaturami sekaligus melakukan tradisi Halal Bihalal dengan sanak saudara, keluarga maupun handai taulan. “Namun perlu dipahami bahwasanya pandemi Covid-19 saat ini belum sepenuhnya berakhir. Untuk itu SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” katanya mengutip situs resmi Kementerian Dalam Negeri, Sabtu 23 April 2022. Adapun SE memberikan arah kebijakan kepada Gubernur dan Bupati, Walikota untuk memberikan atensi pelaksanaan Halal Bihalal di daerahnya masing-masing. Halal bihalal itu disesuaikan dengan level daerah kabupaten atau kota sebagaimana ditetapkan dalam Inmendagri PPKM Level 3, 2 dan 1 untuk wilayah Jawa-Bali maupun Inmendagri PPKM Level 3, 2, dan 1 untuk wilayah luar Jawa-Bali. “Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara Halal bi Halal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori Level 2 dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1,” katanya. Baca Juga : Logo Halal Baru, Begini Tanggapan MUI Lebong Safrizal mengungkapkan, bahwa untuk kegiatan Halal Bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan atau minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan atau minuman yang disajikan di tempat (prasmanan). Hal ini merupakan langkah antisipatif untuk mengeliminir potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas keramaian. “Mengingat aktivitas makan atau minum pasti diikuti dengan membuka masker, sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi resiko penularan. Melalui SE ini Pemerintah Daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing,” katanya. Peraturan itu dalam rangka terus memperkuat disiplin protokol kesehatan secara maksimal. Minimal masyarakat memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala serta selalu menjaga jarak. “Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat. Sehingga penerapannya di lapangan dapat berjalan optimal,” katanya.(DISWAY.ID)
Wajib Tahu, Berikut Aturan Baru Halal Bihalal Bagi Pejabat
Senin 25-04-2022,00:48 WIB
Editor : Radar Lebong
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-02-2026,20:11 WIB
Honda Brio Satya S CVT: Mobil Matic di Bawah Rp200 Juta dengan Fitur Dasar dan Mesin 4 Silinder
Kamis 12-02-2026,20:07 WIB
Pinjaman Modal Usaha UMKM Lewat KUR BRI 2025, Ini Jenis, Bunga, dan Tips Agar Cepat Disetujui
Kamis 12-02-2026,16:27 WIB
Update Harga Emas Hari Ini 12 Februari 2026, Lengkap!
Kamis 12-02-2026,15:37 WIB
Pinjam Uang di Shoee Paylaer Cair ke DANA - Cara Pinjam Saldo Dana Pakai SPaylater Terbaru
Kamis 12-02-2026,18:28 WIB
NMAX Neo Matte Blue Sudah 155 cc VVA
Terkini
Kamis 12-02-2026,20:16 WIB
Kia Carens Baru 2026 Facelift: Spesifikasi, Fitur, Harga, dan Review Lengkap Mobil Keluarga 7-Seater
Kamis 12-02-2026,20:11 WIB
Honda Brio Satya S CVT: Mobil Matic di Bawah Rp200 Juta dengan Fitur Dasar dan Mesin 4 Silinder
Kamis 12-02-2026,20:07 WIB
Pinjaman Modal Usaha UMKM Lewat KUR BRI 2025, Ini Jenis, Bunga, dan Tips Agar Cepat Disetujui
Kamis 12-02-2026,18:31 WIB
Yamaha XSR700 Punya Performa Mesin Responsif 689 cc
Kamis 12-02-2026,18:28 WIB