LEBONG, radarlebong.com - Informasi penting bagi masyarakat Lebong, yang mungkin bertanya-tanya, perihal Uji KIR kendaraan untuk di Kabupaten Lebong, apakah bisa dilakukan di daerah atau mesti ke luar daerah. Nah, ternyata untuk Uji KIR belum bisa di Lebong. Alasannya, karena ketersediaan alat-alat yang minim, dan gedung khusus uji KIR yang belum ada. Sementara, sesuai instruksi dari Kementerian Perhubungan, yang mengharuskan uji KIR atau pemeriksaan kendaraan tersebut harus ada gedung khusus serta dilengkapi alat-alat nya. Kabid Perhubungan DPUPR-Hub Kabupaten Lebong Hardi,SE melalui Kasi Pengedalian Operasional angkutan DPUPR-Hub Lebong Yasir Arafat, S.Ip, menjelaskan jika Bidang Perhubungan telah memiliki beberapa alat, namun itu belum mencukupi. "Dan itupun alatnya setiap tahun harus dilakukan Kalibrasi (harus ada perbaikan) itupun dilakukan kalibrasi oleh tenaga ahli dari kementerian perhubungan. Jadi kita tidak bisa melakukan uji KIR dengan alat yang belum mencukupi, apalagi sekarang ada aturan dari kementerian perhubungan setiap daerah yang melakukan uji KIR harus memiliki gedung serta dilengkapi alat-alat yang cukup," terangnya. Makanya, lanjut dia, jika ada masyarakat Lebong yang ingin melakukan uji KIR saat ini kita memberikan rekomendasi ke Kota Bengkulu yang alat KIR nya sudah lengkap. "Untuk melakukan uji KIR ini dilakukan 6 bulan sekali, dimana kendaraan yang layak di uji KIR sekitar kurang lebih 600 kendaraan, diantaranya kendaraan angkutan umum dan angkutan barang," jelasnya. (bye)
Uji KIR Belum Bisa di Lebong, Begini Alasannya
Kamis 03-02-2022,13:12 WIB
Editor : Radar Lebong
Kategori :