BENGKULU, radarlebong.com - Pemecatan perangkat desa oleh Pjs Kepala Desa Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas, Bambang Erlangga melalui SK nomor 01 tahun 2021 tertanggal 17 Mei 2021 dimentahkan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bengkulu. Dikutip dari laman PTUN Bengkulu atas perkara nomor 23/G/2021/PTUN.BKL tertanggal 16 Februari 2022, majelis hakim mengabulkan gugatan yang dimohonkan para penggugat. Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Bengkulu menyatakan Keputusan Kepala Desa Sukau Kayo nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa di Desa Sukau Kayo tahun 2021 Kecamatan Lebong Atas tertanggal 17 Mei 2021 dalam lampiran nomor 1 tahun 2021. Hakim juga mewajibkan tergugat Pjs Kades Sukau Kayo, Bambang Erlangga, untuk merehabilitasi dan mengembalikan para penggugat sesuai kedudukan semula. Tidak hanya itu saja, tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 972 ribu. Terpisah, Kabid Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Dinas PMDSos Lebong, Herru Dana Putra ST, M.Ak, mengaku belum mendapatkan informasi mengenai putusan PTUN Bengkulu ini. Namun, ia mematikan jika pihaknya siap untuk menindaklanjuti sebagaimana putusan tersebut. "Kita tunggu salinan putusan resminya dulu, jika memang sudah diterima pasti akan kami tindak lanjuti," singkat Herru kepada Radar Lebong Online. (eak)
Tok! Dipecat Bambang, Perangkat Desa Sukau Kayo Dimenangkan PTUN
Rabu 16-02-2022,16:41 WIB
Editor : Radar Lebong
Kategori :