RadarLebong.com, BENGKULU - 3 Mantan pimpinan DPRD Lebong periode 2014-2019, Teguh Raharjo Eko Purwoto, Mahdi, dan Azman May Dolan serta 2 ASN Sekretariat DPRD Lebong, Supriono dan Eryantoni divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016 dan divonis hukuman penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebong, Godang Kris Apo Paulus Siboro, SH, kepada Radar Lebong usai sidang pembacaan putusan Jum'at (28/1) menyampaikan sesuai dengan putusan yang dibacakan majelis hakim kelima orang terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu subsidair yakni pasal pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dan diperbaharui dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Disebutkannya, terdakwa Teguh Raharjo Eko Purwoto, mantan Ketua DPRD Lebong divonis penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 50 juta. Terdakwa Mahdi, mantan Waka I DPRD Lebong dan Azman May Dolan, mantan Waka II DPRD Lebong, divonis 1 tahun 3 bulan penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp 144 juta dan denda sebesar Rp 50 juta. Sedangkan, terdakwa Supriono, mantan Sekretaris DPRD Lebong dan Eryantoni, mantan Bendahara DPRD Lebong divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 50 juta. "Iya, kelima terdakwa korupsi anggaran DPRD Lebong ini divonis bersalah oleh hakim sesuai dengan dakwaan kesatu subsidair," singkat Godang melalui pesan singkat. (eak)
Terbukti Korupsi, 5 Terdakwa Korupsi DPRD Lebong Divonis Penjara
Jumat 28-01-2022,19:22 WIB
Editor : Radar Lebong
Kategori :