Takut Penjara Pasca Tilep Dana Desa, Bawa Kabur Keluarga

Sabtu 08-01-2022,10:20 WIB
Editor : Radar Lebong

BENGKULU UTARA - Penangkapan tersangka dugaan korupsi dana desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara oleh tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Agung RI belum lama ini menyisakan cerita menarik. Bagaimana tidak, lantaran takut penjara pasca tilep Rp 400 juta dari dana desa tahun anggaran 2017, tersangka membawa kabur seluruh keluarganya. Kejari BU Elwin Agustian Kahar, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari BU M Angga Mahatama, SH, MH, dalam jumpa pers yang digelar di Kejari BU, Jum'at (71) mengungkapkan tersangka US (49) ini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihaknya sejak tahun 2019 silam. "Dari pengakuan tersangka, hasil dugaan korupsi dana desa ini digunakannya untuk usaha kuari. Namun usaha itu bangkrut. Karena takut mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat panggilan ketiga kita sampaikan, tersangka kabur membawa keluarganya ke luar Sumatera," kata Kasi Pidsus. Saat ini tersangka US telah diamankan pihaknya setelah diserahkan Kejati Bengkulu usai menerima tersangka dari tim tabur Kejagung RI di Bengkulu. Tersangka, diamankan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (P-8) Nomor Print-02/N.7.12/Fd.1/11/2018 tertanggal 2 November 2018 dan Nomor Print-02A/L.7.12/Fd.1/06/2019 tanggal 19 Juni 2019. "Total kerugian yang dialami negara dari kasus ini mencapai Rp 400.287.193. Secepatnya, kita akan menyelesaikan proses penyidikan yang sempat tertunda selama 2,4 tahun akibat tersangka melarikan diri," tegasnya. Tersangka SU, mengaku jika hasil korupsi dana desa ini digunakannya untuk membuka usaha di Jakarta dan kebutuhan pribadinya selama menjabat sebagai Kepala Desa Karya Pelita, Bengkulu Utara. Tersangka SU, tiba di kantor Kejari Bengkulu Utara pada Jum'at (7/1) sekitar pukul 15.00 WIB, menggunakan kendaraan tahanan Kejari BU dan langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari BU. Sekedar mengingatkan, Ujang Sunardi merupakan DPO Kejari BU dan melarikan diri selama 2 tahun 4 bulan dan akhirnya berhasil ditangkap Tim Tabur Kejagung RI di Perumahan Cahaya Darussalam 2, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, provinsi Jawa Barat. Selama pelarian, tersangka Ujang Sunardi menjalani profesi sebagai pedagang di sekitaran wilayah Bekasi. (aer)

Tags :
Kategori :

Terkait